Puluhan Warga Menginap di Gedung DPRD Ketapang, Ada Apa?

KalbarOnline, Ketapang – Tak kunjung mendapat kepastian dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fangiono Agro Plantation (FAP) yang beroperasi di Jelai Hulu mengenai pola kemitraan atau plasma puluhan warga dari Desa Air Dua Kecamatan Jelai Hulu melakukan aksi damai di kantor DPRD Ketapang, Rabu (8/8/2018).

Aksi warga tersebut guna menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD Ketapang terkait tuntutan mereka kepada perusahaan yang dinilai ingkar janji terhadap masyarakat agar dapat di fasilitasi oleh legislator dan hak hak mereka dapat terpenuhi.

Puluhan Warga Air Dua, Kecamatan Jelai Hulu, Melakukan Aksi Tidur di Pelataran Kantor DPRD Ketapang (Foto: Adi LC)
Puluhan Warga Air Dua, Kecamatan Jelai Hulu, Melakukan Aksi Tidur di Pelataran Kantor DPRD Ketapang (Foto: Adi LC)

Perwakilan warga Desa Air Dua, Sudarmanto mengatakan bahwa pada saat melakukan pembebasan lahan yang dimulai pada tahun 2009 ada perjajian pola kemitraan atau plasma dengan rincian pembagiannya perhektar 80 persen dari hasil kebun menjadi milik perusahaan dan sisa 20 persen untuk warga.

“Namun selama ini kami belum pernah menerima realisasi yang dijanjikan oleh PT FAP, padahal sudah dari tahun 2009 sedangkan sekarang sudah 2018,” ungkapnya.

Baca Juga :  BRI Ketapang Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Lebih lanjut, Sudarmanto mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menuntut hak mereka dengan melakukan mediasi dan bertemu pihak perusahaan PT FAP, namun tidak kunjung mendapatkan hasil dan kepastian dari perusahaan. Untuk itu dirinya datang ke kantor DPRD Ketapang bersama puluhan warga lainnya guna menyampaikan aspirasi.

“Kita ingin anggota dewan dari dapil kita dapat menyuarakan aspirasi kita kepada Dinas terkait agar melakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melakukan realisasi terhadap perjanjian plasma 20 persen milik warga,” ujarnya.

Selain itu, menurut Sudarmanto warga juga ingin mengadukan nasib 20 orang warganya yang dilaporkan ke polisi oleh perusahaan dengan tuduhan pencurian kebun inti karena beberapa waktu lalu warga melakukan aksi panen masal agar tuntutannya segera di dengar perusahaan, namun berujung pada dilaporkanya warga ke polisi oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  IGTKI PGRI Ketapang Gelar Konferensi 2021

“Ada dua persoalan yang membuat pihaknya datang ke kantor DPRD Ketapang. Pertama menuntut hak atas janji perusahaan terkait pola kemitraan dan kedua meminta anggota DPRD untuk menegosisasi terkait warga yang dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Ketapang agar pihak perusahaan mencabut laporannya,” tukasnya.

“Namun sangat disayangkan tak ada satu pun dari sekian banyak anggota DPRD yang bisa kita temui, untuk itu kami akan bertahan dan menginap di kantor ini sampai tuntutan kami ditanggapi, karena kalau kami pulang sekarang artinya kami gagal dan kalah, kami baru akan pulang setelah mendapatkan kejelasan. Kalau tidak ada perhatian dari dewan atau dari Bupati aksi ini akan kami teruskan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment