Categories: Pontianak

Demi Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pontianak Rela Curi Handphone

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian handphone, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (7/8/2018).

Tersangka adalah DG (50), warga Jalan Merdeka, Gang Merdeka, Pontianak. Ibu dari 4 orang anak ini mengambil handphone milik Munif (41), seorang wiraswasta.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, awalnya tersangka mengunjungi rumah korban untuk mengantarkan proposal kerjasama di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Mubarak pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban yang sebelumnya meletakkan handphone di meja ruang tamu lalu pergi menuju dapur, tidak mengetahui DG datang ke rumahnya saat itu.

Ibu berambut pendek itu kemudian masuk tanpa permisi, karena kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dirinya lalu melihat handphone tergeletak, mengambilnya, lalu pergi melarikan diri.

“Korban kaget, baru sekitar 10 menit meletakkan handphone di meja ruang tamu, korban pergi ke dapur, saat kembali handphone sudah tidak ada lagi,” kata Abdullah, Kamis (9/8/2018).

Korban Munif, dikatakan Abdullah, melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat DG yang dikenalnya, datang ke rumah pada waktu yang sama saat handphone korban raib.

Munif lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pontianak Kota, sesaat setelah kejadian tersebut.

“DG berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak kota, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Abdullah.

Saat diringkus dan dilakukan interogasi, lanjut Abdullah, DG kemudian mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang di Kampung Beting.

“Uang hasil curian itu diakui tersangka untuk membeli sabu-sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” terangnya.

Tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

2 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

6 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

9 hours ago