Categories: Pontianak

Pemerataan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi PPDB

Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi Sistem Zonasi

KalbarOnline, Pontianak – Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dinilai perlu mendapat sosialisasi terkait hal tersebut. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi ‘Sistem Zonasi dalam Perspektif Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan’ di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Senin (30/7/2018).

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemkot Pontianak mengimplementasikan ketentuan ini berdasarkan Peraturan Presiden dan Menteri Pendidikan terkait sistem zonasi PPDB.

“Tujuannya untuk memberikan wawasan supaya semua masyarakat memahami mengapa zonasi penerimaan siswa baru ini diterapkan,” ujarnya.

Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami kebijakan ini menyebabkan tidak sedikit yang komplain dan memprotesnya. Mereka beranggapan seolah-olah dianaktirikan dan menganggap ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang menjadi pilihannya.

Padahal, jelas Edi, tujuan zonasi bagi peserta didik baru ini dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan.

“Artinya, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan, semua sekolah sama. Sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di salah satu sekolah saja,” sebutnya.

Selain itu, penerapan sistem zonasi PPDB ini pula dikatakan Edi dapat mengurai kemacetan lalu lintas. Kemudian, anak-anak yang bersekolah di dekat tempat tinggalnya akan lebih mudah bagi orang tuanya untuk mengawasi anak-anaknya.

“Bayangkan kalau anak-anak yang berdomisili di Pontianak Utara, bersekolah di Pontianak Barat atau di Kota, tentunya mereka akan melewati Jembatan Tol Landak dan Kapuas yang menyebabkan kemacetan,” ungkapnya.

Sejatinya, Pontianak sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa jauh sebelum adanya sistem zonasi ini. Kebijakan yang dikeluarkan adalah membatasi kuota sebesar 5 persen bagi warga luar Kota Pontianak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri yang ada di Pontianak.

Sedangkan untuk sekolah swasta, tidak ada pembatasan kuota. Warga Kota Pontianak mendapat prioritas mengenyam pendidikan di sekolah negeri lantaran anggaran yang dikucurkan di bidang pendidikan bersumber dari APBD Kota Pontianak.

“Kita berharap kabupaten sekitar juga mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di daerahnya masing-masing sehingga warganya bisa menikmati pendidikan yang baik di daerahnya,” ulasnya.

Sementara itu, terkait kualitas infrastruktur sekolah yang ada di Pontianak, menurut Edi, hanya tersisa sedikit yang masih memerlukan perbaikan. Karenanya, pihaknya akan meningkatkan kualitasnya dengan melengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan, baik itu ruang belajar, lingkungan sekolah maupun fasilitas olahraga dan sebagainya.

“Kalau kualitas tenaga pengajar atau guru, itu sudah sama baiknya,” terangnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwail Kalbar, Toman Pasaribu, sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, menerangkan, kegiatan ini digelar dalam rangka Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2014, dimana salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah mengedukasi dan mendesiminasikan program yang ada dalam RAN HAM tersebut.

“Di sana salah satunya mendesiminasikan produk yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah  daerah. Saat ini yang hangat dan perlu perhatian khusus adalah masalah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru,” paparnya.

Toman menambahkan, kebijakan tersebut harus disampaikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Terkait adanya anggapan penerapan sistem zonasi dinilai melanggar HAM, ia menilai hal itu harus dilihat dulu esensinya.

“Sebab dengan adanya kebijakan ini bertujuan meniadakan imej sekolah favorit. Jadi, bagaimana meratakan pendidikan dan pemerataan akses pendidikan,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, kebijakan ini masih perlu dilihat dan dikaji apakah peraturan itu bisa atau sesuai diterapkan di semua wilayah atau tidak. Misalnya di Kalbar, dikatakan Toman, masih ada beberapa daerah yang sulit diterapkan sistem zonasi. Oleh sebab itu, dalam mengimplementasikannya harus ada solusi yang terbaik.

“Kalau melihat dari penerapan dua tahun terakhir ini memang masih belum merata dan belum sempurna. Tentunya kelemahan ini akan menjadi koreksi dalam pembenahan kedepannya,” pungkas Toman. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago