Categories: Ketapang

Buka Sosialisasi Permendagri, Martin Rantan ke OPD: Susun APBD 2019 Cerminkan Visi Misi Kepala Daerah

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam menyusun APBD tahun 2019 nanti dapat mencerminkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Martin Rantan saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 integrated assets settlement (lanjutan) dan launching ATM non tunai Bank Kalbar di Borneo Emerald Hotel Ketapang, Senin (30/7/2018).

“Dalam visi nomor dua yaitu meningkatkan infrastruktur daerah, yang harus diselesaikan di tahun 2019 ini adalah pembangunan jalan Pelang – Batu Tajam, kita anggarkan Rp60 milyar,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas, sementara daerah luas harus lebih difokuskan ke satu sasaran sehingga dapat diselesaikan.

Serta ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBD harus taat asas dan taat terhadap jadwal yang telah diatur dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

“Anggaran yang dialokasikan didedikasikan untuk kepentingan masyarakat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” pintanya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan anggaran yang disusun dengan prinsip money follow program yaitu program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bukan hanya sekedar tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.

“Memperhatikan kewenangan pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam mengalokasikan anggaran di tahun 2019,” katanya.

Usai menyampaikan arahannya, Martin Rantan melaunching kartu ATM yang merupakan kerja sama antara Pemkab Ketapang dengan PT Bank Kalbar Cabang Ketapang. Kerja sama ini dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transfaransi pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April tahun 2017, tentang implementasi traksaksi non tunai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

7 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

7 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

9 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

9 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

12 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

12 hours ago