Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar Dicopot, Kedapatan Bawa Sabu 23,8 Gram di Bandara Soeta

KalbarOnline, Nasional – Oknum anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Hartono kedapatan membawa serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram di terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas Avsec saat melewati mesin x-ray, saat diperiksa ternyata benar, serbuk putih tersebut merupakan sabu-sabu, Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 06.20 Wib.

Baca: Pesparawi Nasional XII di Pontianak, Kapolda: Bukti Kalbar Aman dan Kondusif

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Viktor Yogi Tambunan.

“Anggota tersebut merupakan Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Hartono. Kejadian dugaan membawa barang yang diduga sabu benar ada,” ujarnya, Minggu (29/7/2018).

Berdasarkan informasi, Hartono saat itu ketahuan membawa barang haram saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu 28 Juli kemarin. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.

Baca Juga :  Kepemilikan Sabu, Oknum Kades di Ketapang Diamankan Polisi

Petugas keamanan bandara lantas mengamankan oknum tersebut. Menurut Viktor, saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Saat ini sedang didalami Paminal Mabes Polri,” ujarnya.

Terbit Surat Telegram SDM Polri di hari yang sama

Sebagai ganjaran perbuatannya, AKBP Hartono resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar.

AKBP Hartono dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri (dalam rangka riksa) sesuai dengan surat telegram SDM Polri yang ditandatangani As SDM Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, Sabtu (28/7/2018).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pejabat Polda Kalbar terkait hal ini.

Pernyataan Kapolri terkait anggota terlibat kasus narkotika

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menegaskan bahwa pihaknya tak ragu-ragu menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkotika. Sanksi yang akan diberikan tergantung tingkat pelanggaran anggota.

“Kalau dia pemakai, pasti dia kita berikan kode etik. Kalau nggak ada barang bukti, maka dia direhab. Kalau ada barang bukti kita proses hukum,” kata Tito.

Baca Juga :  WNI Asal Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia Atas Kasus Narkoba

Tito menyebut anggota yang terlibat mengedarkan narkoba sama dengan mengkhianati institusi. Sanksinya adalah pemecatan dari keanggotaan di Polri.

“Kalau dia ikut mengedar, anggota Polri, berarti pengkhianat. Pengkhianat harus dipecat. Bila perlu ditembak mati,” tegas Tito.

Menurutnya, kejahatan narkoba adalah pekerjaan rumah yang harus diseriusi oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Karena selama ini banyak oknum aparat justru terlibat peredaran barang haram tersebut.

Selain pentingnya sanksi terhadap oknum polisi terlibat narkoba, sambung Tito, Indonesia butuh kekompakan dalam memerangi peredaran narkotika, dan kekompakan itu harus terjalin kuat antara institusi TNI, Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kekompakan TNI, Polri dan BNN serta masyarakat dibutuhkan untuk mematahkan jaringan narkoba,” katanya. (Fat)

Comment