Polsek Menjalin Pasang Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Karhutla

KalbarOnline, Landak – Anggota Polsek Menjalin melakukan pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar yang berisi tentang kewajiban, larangan dan sanksi Karhutla di halaman depan kantor Desa Lamoanak dan Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Jumat (27/7/2018).

Dengan menggunakan kendaaran pick-up petugas membawa perlengkapan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang berukuran 3×2 meter beserta kayu penyangga dan peralatan tukang.

Sebanyak 3 (tiga) orang anggota Polsek Menjalin yang dibantu petugas desa dan warga setempat ikut serta dalam melakukan pemasangan banner di 2 (dua) kantor desa yang ada di Kecamatan Menjalin.

Baca Juga :  Resmikan 15 Kantor UPT KPH, Harisson Sebut Kewenangan Kehutanan Kini Sepenuhnya Berada di Tangan Pemprov

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menuturkan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang berukuran besar di 2 desa yaitu Desa Lamoanak dan Bengkawe sebagai bentuk pelaksanaan tugas pihak Polsek Menjalin dalam menjalankan perintah Kapolda Kalbar agar isi maklumat tersebut sampai dan diketahui oleh masyarakat luas.

“Dalam waktu dekat ini tercatat banyaknya titik api (hot spot) di wilayah 2 desa tersebut sehingga kita prioritaskan pemasangan maklumat Kapolda Kalbar di depan kantor desa Lamoanak dan Desa Bengkawe,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Karolin Sebut Angka Kemiskinan Landak Menurun

Kapolsek Menjalin berharap dengan dilakukannya pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang tepajang di tiap kantor desa tersebut dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat setempat.

“Sehingga tidak ada lagi titik api di wilayah Desa Lamoanak dan Bengkawe,” harap Iptu Teguh.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish : KalbarOnline

Comment