Categories: Nasional

MK Putuskan Pengurus Partai Politik Tidak Boleh Jadi Anggota DPD

KalbarOnline, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi anggota DPD. Hal ini disampaikan Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa ‘pekerjaan lain’, yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam persidangan di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Demikian dilansir dari Liputan6.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa ‘pekerjaan lain’, dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Kemudian, timbul ketidakpastian hukum, apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 50 UUD 1945.

Karenanya, jika ditafsirkan dapat atau boleh diisi oleh para pengurus politik, maka hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda.

“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu adalah beralasan, menurut sepanjang frasa ‘pekerjaan lain’ dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimaksud tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik,” ucap Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Meski demikian, putusan ini tidak berlaku surut atau retroactive. Meskipun telah terjadi proses untuk Pemilihan Umum 2019, salah satunya pemilihan anggota DPD.

Karena itu, majelis memandang, proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai, dimana ada yang mendaftar dan kebetulan merupakan pengurus parpol, KPU dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap sebagai calon anggota DPD.

“Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian, untuk selanjutnya pengurus partai politik tidak boleh jadi anggota DPD sejak pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya karena bertentangan dengan UUD 1945,” pungkas Hakim Palguna. (Rock/Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

3 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

3 hours ago