MK Putuskan Pengurus Partai Politik Tidak Boleh Jadi Anggota DPD

KalbarOnline, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi anggota DPD. Hal ini disampaikan Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa ‘pekerjaan lain’, yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam persidangan di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Demikian dilansir dari Liputan6.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa ‘pekerjaan lain’, dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Baca Juga :  Sinergitas Bersama Jurnalis Kalbar, Komisi Yudisial Gelar Kegiatan Konsolidasi

Kemudian, timbul ketidakpastian hukum, apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 50 UUD 1945.

Karenanya, jika ditafsirkan dapat atau boleh diisi oleh para pengurus politik, maka hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda.

“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu adalah beralasan, menurut sepanjang frasa ‘pekerjaan lain’ dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimaksud tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik,” ucap Hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Meski demikian, putusan ini tidak berlaku surut atau retroactive. Meskipun telah terjadi proses untuk Pemilihan Umum 2019, salah satunya pemilihan anggota DPD.

Baca Juga :  Gandeng Tentara Australia, KSAD Serius Bahas Pembentukan Komcad

Karena itu, majelis memandang, proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai, dimana ada yang mendaftar dan kebetulan merupakan pengurus parpol, KPU dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap sebagai calon anggota DPD.

“Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian, untuk selanjutnya pengurus partai politik tidak boleh jadi anggota DPD sejak pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya karena bertentangan dengan UUD 1945,” pungkas Hakim Palguna. (Rock/Adi LC)

Comment