Komitmen Sanksi Tegas Anggota yang Menyimpang, Kapolres Ketapang: Tidak Ada Ampun

KalbarOnline, Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat membenarkan terkait adanya salah seorang Anggota Satuan Binmas Polres Ketapang berpangkat Brigadir yang diringkus oleh Polda Kalbar atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu di Pintu Gerbang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Minggu (22/7/2018).

Kapolres mengatakan untuk penanganan terhadap Brigadir GAG tersebut itu dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Yang jelas tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat tindak pidana narkoba dan mereka tidak layak menjadi personil Polri,” katanya, Senin (23/7/2018).

Lebih lanjut, AKBP Yuri Nurhidayat mengimbau kepada seluruh anggota Polres Ketapang untuk tidak melakukan pelanggaran aturan, karena ia berjanji akan memproses siapapun anggota yang melakukan pelanggaran baik skala kecil maupun besar.

“Kita akan proses baik itu pelanggaran kecil maupun besar. Jadi saya ingatkan jangan melakukan pelanggaran apalagi yang menyakiti hati masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk menjadi Polisi yang bisa dibanggakan oleh diri sendiri, keluarga serta instutusi Kepolisian.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota agar bekerja secara profesional dan selalu ingat sama Tuhan yang maha esa, sebab kalau kita selalu ingat Tuhan, Insha Allah kita tidak akan berani melakukan pelanggaran,” pesanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus mendukung langkah aparat Kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pengedar narkoba terlebih pelaku tersebut adalah aparat itu sendiri.

“Jadi prinsipnya siapapun pelakunya kita dukung untuk ditindak tegas, apalagi ini aparat yang seharusnya menegakkan aturan,” ketusnya.

Dengan adanya kejadian ini, Budi Mateus meminta kepada Kapolres Ketapang yang baru agar melakukan pembinaan yang lebih terhadap jajarannya.

“Agar tidak ada lagi melakukan hal-hal serupa lantaran hal-hal seperti ini tentunya bisa menjadi citra buruk bagi instutusi Kepolisian,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment