Polsek Entikong Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal yang Nilainya Nyaris Rp1 Miliar

KalbarOnline, Sanggau – Jajaran Polsek Entikong, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menggagalkan barang illegal dari Malaysia yang rencananya akan di bawa ke Indonesia, Jum’at (20/7/2018).

Barang illegal tersebut berupa obat-obatan dan susu suplemen yang nilainya nyaris mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, SIK melalui Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq mengatakan bahwa selain dari masing-masing barang illegal yang diamankan, petugas juga mengamankan mengamankan 2 (dua) tersangka.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Tetangga Pelaku Penganiayaan Bocah Dua Tahun di Sanggau

“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sementara obat-obatan tersangkanya U,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan miras.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas didepan Mapolsek Entikong, curiga dengan kendaraan tersebut kami pun memberhentika dan melakukan penggeledahan, akhirnya kami menemukan barang-barang illegal tersebut,” kata Kapolsek.

Dari keterangan tersangka, susu suplemen masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan membawa barang tersebut sedikit demi sedikit. Sedangkan untuk obat-obatan melalui jalur tikus yang berada di sekitar PLBN Entikong.

Baca Juga :  Pemkab Kayong Utara Hadiri Malam Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Sanggau

“Untuk obat-obatan dan susu tersebut awalnya dikumpulkan dulu, usai terkumpul semuanya baru dibawa ke Pontianak. Total nilai barang bukti sekitar Rp732.000.000. Tetapi kalau dilepas ke pasaran bisa lebih Rp1 Miliar. Tersangka J dan U serta barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan untuk obat-obatan diamankan di Polres Sanggau,” tandasnya. (Red)

Comment