Categories: Pontianak

DPMTK-PTSP akan Terapkan Tanda Tangan Digital Perizinan

Pemkot Pontianak Jalin Kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam penerapan Sertifikat Elektronik bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Uray Indra Mulya menjelaskan kerja sama ini dalam rangka pengembangan sistem dengan menggunakan Sertifikat Elektronik (SrE).

Diskominfo Kota Pontianak dalam hal ini selaku leading sector penerapan SrE tersebut. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi lainnya yang ingin membuat sistem untuk mengaplikasikan SrE, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Diskominfo Kota Pontianak.

“Diskominfo sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bertindak selaku leading sector untuk penerapan SrE tersebut dalam sistem yang dikembangkan Pemkot Pontianak,” katanya.

Diskominfo Kota Pontianak, lanjut Uray, sebagai perpanjangan tangan dari BsrE, juga bertindak selaku registration authority untuk memberikan keabsahan penggunaan SrE dalam sistem atau aplikasi digital yang dirancang.

“Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dengan penerapan SrE ini, Uray berharap pelayanan kepada masyarakat lebih efisien, cepat dan mudah serta mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan terutama kaitan dengan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi menyambut baik penerapan SrE ini. Bahkan pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan penerapan tanda tangan digitial meskipun hanya besifat semi elektronik sebab masih berbentuk hasil scan tanda tangan asli.

“Kita sudah siap dengan sistem yang telah dikembangkan. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan launching penerapan Sertifikat Elektronik untuk empat jenis izin yang dikeluarkan dinas kami,” pungkasnya.

Sertifikat elektronik yang lebih dikenal dengan tanda tangan digital merupakan sertifikat yang bersifat elektronik. Dalam sertifikat jenis tersebut memuat tanda tangan digital serta identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini menggunakan teknologi penyandian asimetrik dan dibangun di atas platform Infrastruktur Kunci Publik. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

5 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

8 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

8 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

8 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

8 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

8 hours ago