Categories: Pontianak

DPMTK-PTSP akan Terapkan Tanda Tangan Digital Perizinan

Pemkot Pontianak Jalin Kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam penerapan Sertifikat Elektronik bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Uray Indra Mulya menjelaskan kerja sama ini dalam rangka pengembangan sistem dengan menggunakan Sertifikat Elektronik (SrE).

Diskominfo Kota Pontianak dalam hal ini selaku leading sector penerapan SrE tersebut. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi lainnya yang ingin membuat sistem untuk mengaplikasikan SrE, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Diskominfo Kota Pontianak.

“Diskominfo sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bertindak selaku leading sector untuk penerapan SrE tersebut dalam sistem yang dikembangkan Pemkot Pontianak,” katanya.

Diskominfo Kota Pontianak, lanjut Uray, sebagai perpanjangan tangan dari BsrE, juga bertindak selaku registration authority untuk memberikan keabsahan penggunaan SrE dalam sistem atau aplikasi digital yang dirancang.

“Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dengan penerapan SrE ini, Uray berharap pelayanan kepada masyarakat lebih efisien, cepat dan mudah serta mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan terutama kaitan dengan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi menyambut baik penerapan SrE ini. Bahkan pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan penerapan tanda tangan digitial meskipun hanya besifat semi elektronik sebab masih berbentuk hasil scan tanda tangan asli.

“Kita sudah siap dengan sistem yang telah dikembangkan. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan launching penerapan Sertifikat Elektronik untuk empat jenis izin yang dikeluarkan dinas kami,” pungkasnya.

Sertifikat elektronik yang lebih dikenal dengan tanda tangan digital merupakan sertifikat yang bersifat elektronik. Dalam sertifikat jenis tersebut memuat tanda tangan digital serta identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini menggunakan teknologi penyandian asimetrik dan dibangun di atas platform Infrastruktur Kunci Publik. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Satu Jemaah Haji Kapuas Hulu Batal Berangkat ke Jeddah

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melepas keberangkatan jemaah haji Kapuas Hulu kloter…

45 mins ago

Sekda Mohd Zaini Sambut Kedatangan Calon Jemaah Haji Kapuas Hulu di Batam

KalbarOnline, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyambut kedatangan calon jemaah haji…

47 mins ago

Perkuat Kelistrikan Perbatasan Malaysia, PLN Gelar Komite Operasi ke-23 Bersama SEB Serawak

KalbarOnline, Bandung - PT PLN (Persero) menggelar Komite Operasi ke-23 bersama Sarawak Energy Berhad (SEB)…

57 mins ago

Wabup Farhan Lepas 244 Calon Jemaah Haji Asal Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memberikan pembekalan dan melepas calon jemaah haji (CJH)…

1 hour ago

Usia Libur Panjang, ASN Ketapang Diminta Kembali Tingkatkan Semangat Kerja

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi meminta kepada seluruh ASN maupun…

1 hour ago

Peringati Hari Jadi ke 8, Yayasan Amfibi Reptil Indonesia Gelar Aksi Penghijauan

KalbarOnline, Ketapang - Yayasan Amfibi Reptil Indonesia menggelar aksi penghijauan dengan menanam 150 batang bibit…

1 hour ago