Categories: Pontianak

Dishub akan Berlakukan Regulasi Operasional Tronton 40 feet

Mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak berencana memberlakukan aturan baru terkait waktu operasional kendaraan jenis tronton berkapasitas 40 feet.

Sebelumnya, ketentuan waktu operasional tronton 40 feet dimulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.

“Kita akan buat regulasi baru yang mengatur waktu operasional mulai pukuk 22.00 – 05.00 WIB bagi tronton 40 feet. Nanti akan kita bahas dan akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa),” sebut Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi saat ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Dishub Kota Pontianak, Kamis (12/7).

Apabila regulasi itu sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan mentolerir para pengendara tronton berkapasitas 40 feet yang melanggar ketentuan itu. Ia meminta para pengusaha angkutan kontainer mematuhi ketentuan tersebut apabila auran itu sudah mulai diberlakukan ke depan.

“Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.

Utin menambahkan, sebagaimana pesan Wali Kota Pontianak kepada jajaran aparatur Dishub pada acara halal bihalal, para petugas Dishub dalam melakukan tugas tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja.

Perhatikan juga rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang atau tertutupi oleh pohon dan ranting. Pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak apabila ada pohon-pohon yang miring atau ranting-ranting yang menutupi rambu lalu lintas sehingga membahayakan bagi pengguna jalan lain.

“Itu segera dilakukan pemangkasan karena hal itu protapnya dari PUPR, kita akan berkoordinasi,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…

1 hour ago

Sambut HUT Kota Putussibau ke 129, Bupati Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Terapkan 3R Pengelolaan Sampah

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…

2 hours ago

BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dari 31 Mei sampai 4 Juni 2024

KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…

2 hours ago

Bupati Fransiskus dan Ketua KONI Anwar Sanusi Nobar Kejuaraan Bola Voli Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…

2 hours ago

Proliga 2024 Bakal Digelar di Pontianak, Harga Tiket Mulai dari Rp 150 Ribu

KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…

2 hours ago

Satreskoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…

2 hours ago