Categories: Kubu RayaPontianak

Wujudkan Intregritas, Pemerintah KKR Teken APIP dan APH

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 6 Ayat 2 dan 3 Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929SJ, Kep-694/A/JA/11/2017, B/108/XI/2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilakukan penandatanganan antara APIP-APH se – Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Satu diantaranya adalah Kabupaten Kubu Raya, disaksikan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Wakajari, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, bersama Kajari Mempawah, Kapolres Mempawah dan Wakapolresta Pontianak, melakukan penandatanganan bersama kerjasama APIP dan APH, untuk menangani laporan-laporan yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini yaitu untuk meningkatkan sinergitas antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Rusman Ali.

Selain itu juga, Rusman Ali berharap dengan PKS ini tidak terjadi lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk bertindak. Juga diharapkan adanya penguatan APIP menjadi lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Lebih lanjut Rusman Ali menekankan, substansi dari PKS ini adalah agar APIP dan APH memiliki landasan yang sama untuk mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Jika berindikasi pidana, maka diserahkan kepada APH untuk melanjutkan pada proses penegakkan hukum.

Apabila berindikasi administrasi, maka APIP memprosesnya sesuai dengan administrasi pemerintahan. Selain itu juga APIP dan APH melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. APIP melakukan pemeriksaan dan investigasi dan APH melakukan penyelidikan.

Rusman Ali juga menegaskan PKS ini sebagai ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah proses administrasi dilakukan. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih penangan sebuah laporan yang masuk dari masyarakat. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

8 mins ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

9 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

12 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

13 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

15 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

20 hours ago