Tak Penuhi Kuota, Timsel Bawaslu Kalbar Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 9 Juli

Purwanto: Silahkan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia dan kita tunggu

KalbarOnline, Pontianak – Tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-Kalbar memperpanjang masa pendaftaran anggota bawaslu hingga 9 Juli 2018 mendatang untuk Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua Timsel Bawaslu Kalbar, Dr. Purwanto, SH., M.Hum, mengatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran di lima kabupaten ini dilakukan melalui pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota.

“Sampai tanggal 4 Juli 2018 pukul 22.00 WIB, total jumlah pendaftar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar baru mencapai 478 orang,” kata Purwanto di Pontianak, Kamis (5/7/2018).

Purwanto juga menjelaskan, dari jumlah total pendaftar, sembilan kabupaten/kota diantaranya sudah memenuhi kuota.

Animo pendaftar terbanyak adalah di Kota Pontianak yang mencapai 123 orang, disusul di Kabupaten Kubu Raya 62 orang, Sanggau 40 orang, Sintang 37 orang, Landak 35 orang, Sambas 30 orang, Mempawah 26 orang, Bengkayang 24 orang, dan Kota Singkawang sebanyak 18 orang.

Daerah yang belum memenuhi kuota diantaranya Kabupaten Ketapang dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 orang dari 30 kuota yang disiapkan. Selanjutnya, Kayong Utara dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 18 kuota tersedia. Dua kabupaten ini masuk dalam wilayah kerja Timsel satu.

Baca Juga :  Ria Norsan: Saya Bisa Jadi Wakil Gubernur dan Bupati Karena Kerja Keras

Kemudian, tiga kabupaten lainnya, masing-masing Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, juga belum memenuhi kuota. Jumlah pendaftar di Sekadau sebanyak 14 orang dari 21 kuota yang ada. Hal yang sama juga terjadi di Melawi dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 21 kuota tersedia, terakhir adalah Kapuas Hulu dengan jumlah pendaftar 19 orang dari 30 kuota yang disediakan, dan tiga kabupaten itu masuk dalam zona kerja Timsel dua.

Purwanto mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.

“Silahkan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia dan kita tunggu,” katanya.

Menurut Purwanto, jumlah pendaftar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih di bawah kuota yang disediakan. Untuk Ketapang masih kurang enam orang dan Kayong Utara sebanyak tujuh orang.

Hal yang sama juga terjadi di wilayah Timsel dua di mana tiga kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran.

Baca Juga :  Ratusan APK Melanggar di Sepanjang Ayani II Ditertibkan

“Masih terbuka ruang pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu,” kata Ketua Timsel Dua, Ismail Ruslan.

Menurutnya, untuk Kabupaten Sekadau masih tersedia kuota sebanyak tujuh orang, Melawi 10 orang, dan Kapuas Hulu sebanyak 11 orang.

“Saya berharap kuota yang masih tersedia ini dimanfaatkan oleh warga hingga batas akhir pendaftaran pada 9 Juli mendatang,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Adapun persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive disini untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive disini.

Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus. (ian/Adi LC)

Comment