Dianggap Negatif Untuk Anak-anak
KalbarOnline, Tekno – Tik Tok, aplikasi yang saat ini tengah viral dan diganderungi generasi milenial, baru saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
“Benar, Tik Tok kami blokir,” ujar Rudiantara, Selasa (3/7/2018).
Pemblokiran tersebut berlaku untuk delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok.
Ia memaparkan, banyak konten di Tik Tok yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya,” tutup Rudiantara.
Demikian dilansir dari Liputan6.com.
Ketik Keyword ‘Aplikasi Goblok’ di Google Play Muncul Tik Tok
Tik Tok bisa dibilang merupakan salah satu aplikasi yang sangat populer di Indonesia saat ini.
Aplikasi tersebut memiliki konsep serupa Musical.ly, yakni aplikasi lipsync yang sempat booming di tahun lalu.
Aplikasi ini juga mengharuskan penggunanya kreatif dalam membuat video singkat berdurasi 15 detik.
Pengguna dapat menghias video lipsync dengan sederet filter atraktif dan kumpulan lagu-lagu kekinian. Alhasil, Tik Tok pun digandrungi berbagai kalangan dan usia.
Namun belum lama ini, dunia maya sempat dihebohkan dengan kata ‘aplikasi goblok’ pencarian Tik Tok yang muncul di toko aplikasi Android, Google Play.
Ya, ketika pengguna mengetik kata ‘aplikasi goblok’ di kolom pencarian Google Play, maka aplikasi yang muncul di deretan paling atas secara otomatis adalah Tik Tok.
Di bawah Tik Tok, bertengger sederet aplikasi, mulai dari Aplikasi Goblok, Helix Jump, SimSimi, Instagram, hingga Mobile Legends.
Google sendiri belum menanggapi perihal Tik Tok bisa muncul di deretan teratas daftar aplikasi dengan keyword ‘aplikasi goblok’.
Hingga berita ini diterbitkan, aplikasi Tik Tok masih bertengger di daftar teratas dengan keyword tersebut. (Fai/Rock)
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…
Leave a Comment