Bupati Jarot Teken MoU Dengan Kejari dan Kapolres Sintang di Pontianak

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP-APH Tingkat Kabupaten/Kota se – Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Bupati Sintang, Jarot Winarno menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkab Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort (Polres) Sintang tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7/2018).

Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Sekundus, menjelaskan sejak menguatnya upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, banyak pejabat daerah takut melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Kerjasama ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang sudah ditandatangani pada 30 November 2017 lalu. Dengan kerjasama ini APIP-APH berkordinasi dalam penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pidana korupsi. Kerjasama ini harus disosialisasikan kepada aparatur di daerah dan masyarakat,” terang Sekundus.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Sudarwidadi menyampaikan bahwa dahulu aparat penegak hukum hanya berpedoman pada SOP yang ada saja. Tetapi dengan kerjasama ini aparat penegak hukum harus berkoodinasi dengan APIP terlebih dulu dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat.

“Inilah dukungan kami kepada proses pembangunan di daerah supaya berjalan lancar. APIP harus memberikan data ketika akan dilakukan penyelidikan dan APH harus menyerahkan hasil pemeriksaan kepada APIP,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Kearsipan: Tingkatkan Pengetahuan dan Wawasan Pengelola Arsip

Pihaknya berharap kerjasama ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik. Kerjasama ini dalam hal tukar menukar data dan informasi, mekanisme penanganan laporan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia supaya ada kesamaan persepsi antara APIP dan APH.

“Kami berharap kerjasama ini bisa segera diaplikasi di lapangan. Kami mendorong kita semua memperkuat integritas dan komitmen untuk bekerja secara profesional. Tujuan akhir dari kerjasama ini adalah kesejahteraan masyarakat. Koordinasi merupakan esensi utama dari penandatanganan kerjasama ini. Kerjasama ini terdiri dari 11 BAB dan 16 pasal,” terang Sudarwidadi.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerjasama antara APIP dan APH di Kalimantan Barat.

“Kami juga mengapresiasi kehadiran Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat pada acara ini sebagai upaya mendorong pengelolaan pemerintah daerah yang baik, siap dan terbuka terhadap perubahan. Tim Kemendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI selama setahun berdiskusi merumuskan kerjasama pengawasan ini sebagai upaya menindaklanjuti instruksi presiden terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan. Arahan Presiden jelas bahwa kebijakan kepala daerah tidak bisa dipidana, tindakan administrasi agar tidak dipidanakan dan kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari,” terang Sri Wahyuningsih.

Sri Wahyuningsih menyampaikan ada tujuh hal yang harus diperhatikan oleh APIP dan APH yakni koordinasi APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat memiliki landasan yang kuat, koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari ketakutan dan kegamangan aparat pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, tetapi bukan berarti bebas melakukan pelanggaran-pelanggaran, kerjasama APIP dan APH bukan untuk melindungi tindakan pidana, substansi pokok harus dipegang oleh APIP dan APH seperti tukar menukar informasi, koordinasi dilakukan pada tahapan penyelidikan dan belum ada tersangka oleh APH, koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan, dan ada SOP tersendiri dalam penanganan aduan masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Tiga PLBN di Kalbar Diminta Siapkan Sarana dan Prasarana Penanganan Covid-19

“Dengan kerjasama ini, tugas inspektorat akan bertambah berat. Inspektorat menjadi mata dan telinga kepala daerah. Kami juga minta inspektorat diperkuat disetiap daerah dengan meningkatkan kemampuan, jumlah personil dan anggaran. Inspektorat merupakan jembatan kepala daerah dengan aparat penegak hukum,” terang Sri Wahyuningsih.

Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Marlina mewakili Pj Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir.

“Pelaksanaan kerjasama ini untuk menghindari tumpang tindih tupoksi. Kedepannya pejabat yang bertindak atas nama jabatan tidak bisa dipidana. Kami berharap pembangunan di daerah semakin baik dan cepat dengan adanya kerjasama ini. Semoga implementasi kerjasama ini bisa dilaksanakan dengan baik,” terang Marlina. (*/Sg)

Comment