Lampaui Batas Toleransi Kepolisian, Empat Personel Polres Landak Diberhentikan Tidak Hormat

KalbarOnline, Landak – Empat personel Polres Landak diberhentikan tidak dengan hormat. Keempat personel tersebut yakni, Bripka Fransiskus Oybur, Brigpol Aang Suryana, Brigpol Natalius Andi S dan Briptu Arie Firmanda.

Pemberhentian keempat personel itu ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung Kamis pagi (7/6).

Namun dalam upacara tersebut, keempat personel tersebut secara kompak tak menghadiri upacara itu.

Kapolres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan bahwa keempat personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik kepolisian.

“Sebelum dilakukan proses PTDH itu, ada tiga tahapan yang dilaksanakan oleh Polres Landak. Tahapan itu seperti, penegakkan hukum, pembinaan dan kemanusiaan,” ujar kapolres.

Baca Juga :  Usai Sholat Tarawih Berjama’ah, Kapolsek Menjalin Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Lanjut Kapolres, untuk tahapan penegakan hukum, sebagai anggota Polri harus mentaati aturan-aturan dan menjalankan aturan tersebut tentang hukum. Akan tetapi, lanjut dia, yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan dan sering melakukan pelanggaran.

“Yang kedua tentang pembinaan. Mereka sudah sering diingatkan oleh atasan tidak langsung dari Kasat maupun Kabag, bahkan dari Kapolres. Akan tetapi tidak diindahkan. Ketiga, yakni tentang kemanusiaan. Sebenarnya saya menyayangkan hal itu terjadi. Sebab, institusi Polres masih memikirkan keluarganya yakni istri dan anak anaknya. Akan tetapi anggota tersebut tidak sejauh itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujud Toleransi, Organisasi Kepemudaan Kristiani Landak Dukung Pelaksanaan Muswil XIII Pemuda Muhammadiyah

Sementara kasus yang dilakukan keempat personel tersebut yakni, jelas Kapolres, Bripka Fransiskus Oybur, melakukan pelanggaran disiplin dua kali dan pelanggaran kode etik dua kali.

Brigpol Aang Suryana melakukan pelanggaran disiplin empat kali dan pelanggaran kode etik satu kali.

“Brigpol Natalius Andi S melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik dua kali. Briptu Arie Firmanda melakukan pelanggaran disiplin sebanyak delapan kali dan kode etik dua kali,” tandasnya. (*/Fai)

Comment