KalbarOnline, Ketapang – Sebuah akun facebook bernama Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang Kalbar.
Penyebabnya, akun ini diduga menulis status dan mengunggah gambar berbau penghinaan terhadap alumni peserta aksi 212.
Pemilik Akun Facebook Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang dengan surat laporan bernomor LP / 314 – B / V / RES.1.24 / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 2 Juni 2018 dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hari ini kami telah melaporkan pemilik akun Facebook Dimas Javad yaitu Selamet Hadi, S.ST salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemda Ketapang yang intinya telah menghina ulama khususnya alumni gerakan aksi 212 yang dilakukan melalui akun Facebooknya,” ungkap pelapor, Isa Ansari, Sabtu (2/6).
Menurut pelapor, Isa Anshari yang juga merupakan aktivis 212 ini, unggahan di akun Facebook Dimas Javad itu merupakan bentuk penghinaan dan bukan baru pertamakali dilakukan.
Ia meminta pihak Kepolisian Polres Ketapang agar segera memproses laporanya guna meredam keresahan dikalangan aktivis 212.
“Sekarang kami minta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap laporan kami, karena dari postingan-postingannya sudah luar biasa melecehkan umat Islam,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar periode 2018 - 2023, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas pencalonan…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
Leave a Comment