Categories: Sekadau

Perangi Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir Pasang Spanduk Berisikan Imbauan Tolak Hoax

KalbarOnline, Sekadau – Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir memasang spanduk Anti Hoax di lokasi strategis yang kerap diramaikan dengan aktifitas masyarakat seperti di Stegher tempat penyeberangan motor air di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu (26/5).

Dalam spanduk itu berisikan imbauan dan peringatan yakni ‘Kami Masyarakat Sekadau Hilir Anti/Menolak Hoax Serta Ujaran Kebencian (Hate Speech)’.

Hal itu sesuai dengan UU ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.

Berdasarkan dengan undang undang diatas pelaku dan penyebar Hoax dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.

Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir yang dimotori oleh Brigadir Anggre Jaya Laksana.

“Kami Bhabinkamtibmas berharap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat Sekadau Hilir dapat memerangi dan melawan penyebaran berita Hoax,” harap Anggre.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar.

Setiap hari, Bhabinkamtibmas rutin menggencarkan kampanye perangi berita Hoax sembari menyampaikan pesan kamtibmas kepada wara desa binaan.

“Spanduk ini merupakan langkah pencegahan dan menangkal penyebaran berita Hoax terutama di wilayah Hukum Polsek Sekadau Hilir,” tukas Kapolsek singkat. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

2 hours ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

2 hours ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago