Perangi Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir Pasang Spanduk Berisikan Imbauan Tolak Hoax

KalbarOnline, Sekadau – Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir memasang spanduk Anti Hoax di lokasi strategis yang kerap diramaikan dengan aktifitas masyarakat seperti di Stegher tempat penyeberangan motor air di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu (26/5).

Dalam spanduk itu berisikan imbauan dan peringatan yakni ‘Kami Masyarakat Sekadau Hilir Anti/Menolak Hoax Serta Ujaran Kebencian (Hate Speech)’.

Hal itu sesuai dengan UU ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.

Baca Juga :  Terbiasa Disiplin, Midji - Norsan Paling Awal Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Berdasarkan dengan undang undang diatas pelaku dan penyebar Hoax dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.

Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir yang dimotori oleh Brigadir Anggre Jaya Laksana.

Baca Juga :  Update Covid-19 di Kalbar, 3 Terkonfirmasi Positif, 25 PDP dan 1829 ODP

“Kami Bhabinkamtibmas berharap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat Sekadau Hilir dapat memerangi dan melawan penyebaran berita Hoax,” harap Anggre.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar.

Setiap hari, Bhabinkamtibmas rutin menggencarkan kampanye perangi berita Hoax sembari menyampaikan pesan kamtibmas kepada wara desa binaan.

“Spanduk ini merupakan langkah pencegahan dan menangkal penyebaran berita Hoax terutama di wilayah Hukum Polsek Sekadau Hilir,” tukas Kapolsek singkat. (Mus)

Comment