Gandeng Instansi Pemerintah, Polres Melawi Sidak Pasar

Demi Kestabilan Harga Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H

KalbarOnline, Melawi – Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan bahan pokok masyarakat Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M Si diwakili oleh Wakapolres Melawi, Kompol Jajang, S.Kom bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Pasar di seputaran Pasar Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis (24/5) siang.

Kegiatan Operasi Pasar tersebut diikuti oleh Dinkes Kabupaten Melawi, LO Kodim 1246 Kapuas, Danramil 1205/12 Nanga Pinoh, Kapolsek Nanga Pinoh beserta Anggotanya dan Kasat Pol-PP Kabupaten Melawi.

Wakapolres Melawi menyampaikan kegiatan operasi pasar bersama instansi terkait Kabupaten Melawi bertujuan untuk mengecek harga barang dan memastikan ketersediaan bahan pokok dipasaran.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Pembalakan Liar, Polres Melawi Laksanakan Patroli Gabungan

Mengantisipasi sedini mungkin kelangkaan bahan pokok terutama sembako beras dan bahan pokok lainnya, jangan sampai saat lebaran nanti sembako di Melawi ada yang langka dan harga barang mengalami kenaikan.

Walaupun ada beberapa barang yang diamankan saat operasi pasar tadi ditemukan sudah kadarluarsa dan pemilik tokoh sudah kami tegur agar barang dagangannya diperhatikan apakah sudah expired.

“Sementara dari hasil operasi pasar ini harga sembako masih stabil dan ada beberapa kenaikan harga bahan pokok tetapi masih bisa dijangkau oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengembangan PAUD Holistik Integratif Harus Libatkan Banyak Pihak

“Polri serius dalam menangani masalah sembako ini dengan membentuk Satgas Pangan. Polres Melawi bersama instansi terkait akan terus monitoring perkembangan bahan pokok dan apa penyebab jika terjadi kelangkaan yang berakibat naiknya suatu harga barang pokok dipasaran, jika ada pedagang yang berbuat nakal dengan penimbunan sembako yang mengakibatkan kelangkaan Satgas Pangan Polres Melawi akan bergerak mendalaminya jika ditemukan suatu kesengajaan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Oktavianus

Editor: Alfian Nurnas / Nanang. P

Publish: KalbarOnline

Comment