Categories: Kapuas Hulu

Jangan Ada Kompromi Dengan PETI, LSM di Kapuas Hulu Dukung Kepolisian Tertibkan PETI

Pertanyakan sikap sejumlah Anggota DPRD Kapuas Hulu yang tandatangani berita acara bersama pekerja PETI

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (illegal) bukan menjadi rahasia umum lagi, hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kapuas Hulu.

Pertambangan emas illegal sudah jelas melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Disamping itu pertambangam emas membawa mudarat bukan membawa manfaat melainkan merusak ekosistem lingkungan hidup dan zat mercuri tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Menyikapi maraknya PETI di Kapuas Hulu, kepada KalbarOnline, Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, M Syafii, SH didampingi Ketua LSM Gempar A. Amrullah, SIP menyatakan bahwa PETI melanggar Undang-undang dan membawa mudarat serta merusak ekosistem serta berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Karena pertambangan emas ilegal itu mengandung zat mercuri,” kata dia, Rabu (9/5).

“Kami sangat mendukung langkah Kepolisian untuk menertibkan atau merazia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu. Razia yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai konsekuensi dari perintah Undang-undang, jangan ada kompromi dengan pertambangan emas ilegal,” tegas Syafii.

Dikatakan Syafii, pihaknya juga mempertanyakan sikap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan beraninya menyetujui serta menandatangani tiga point berita acara terkait pertambangan emas ilegal itu dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal itu.

“Padahal pertambangan emas ilegal melanggar Undang-undang,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua LSM Gempar A. Amrullah, SIP mengatakan bahwa langkah dari pihak Kepolisian merazia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tepat dan prosedural.

“Karena pihak Kepolisian menjalankan perintah Undang-undang, dan langkah tersebut sangat kita dukung. Karena pertambangan emas ilegal tersebut melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara serta Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.

“Bayangkan saja, berapa banyak yang dirugikan akibat dari pertambangan emas ilegal yang menggunakan zat mercuri, ekosistem sudah tentu rusak dan sangat mengancam serta berbahaya bagi manusia,” tegasnya.

Ia juga menilai, tiga poin berita acara yang ditandatangani sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan sejumlah perwakilan pekerja PETI waktu itu sangat janggal dan tidak relevan.

“Sudah terang benderang, kalau PETI itu melanggar Undang-undang, kenapa dan mengapa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mau dan bersedia menandatangai berita acara tersebut,” tanya Amrullah.

“Kalau ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tiga poin berita acara tersebut, maka akan berurusan dengan hukum. Kami sangat mendukung pihak Kepolisian merazia pertambangan emas ilegal tersebut,” tandasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

37 mins ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

3 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

6 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

6 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

23 hours ago