PETI Kembali Beroperasi, Kapolsek Menjalin Meradang

KalbarOnline, Landak – Kapolsek Menjalin bersama 5 (Lima) anggota terdiri dari Kanit Reskrim berserta anggota, Kanit Intelkam berserta anggota dan 1 (orang) Anggota Unit Sabhara mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di daerah Dusun Lonjengan, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kamis (3/5) siang.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa kedatangan pihaknya yakni berdasarkan laporan hasil penyelidikan anggotanya terkait aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Menjalin yang kembali beraktifitas usai operasi PETI oleh pihak Kepolisian sepekan lalu yang sempat menghentikan aktifitas PETI beberapa minggu.

“Penambang PETI ini pandai melihat situasi, disaat Kepolisian melakukan razia PETI di sejumlah wilayah, mereka hentikan kegiatan, dimana kemarin rencana kegiatan kita akan melakukan penindakan refresif, tapi didaerah tersebut sepi seolah-olah tidak ada kegiatan PETI,” ujar Kapolsek Menjalin.

Baca Juga :  Bentuk KTPA, PT Sampoerna Agro Komitmen Dukung Pemerintah Cegah Karhutla

Melihat aktifitas PETI yang kembali beroperasi, Kapolsek Menjalin memanggil seluruh penambang yang sedang beraktifitas dan memberikan ancaman dan himbauan.

“Segera hentikan dan kemas seluruh peralatan tambang dalam waktu dekat, jika masih melakukan PETI kami akan melakukan tindakan hukum,” tegas Kapolsek, meradang.

Baca Juga :  Sukseskan Ritual Adat Naik Dango ke-XII, Polsek Menjalin Lakukan Pengamanan

“Kami tidak ada kerjaan lain selain bertambang, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bisa-bisa dapur kami tidak berasap,” ucap Boni salah seorang penambang.

Menanggapi pernyataan tersebut Kapolsek sampaikan bahwa menambang secara liar yang dilakukan masyarakat bukanlah sebuah solusi untuk menafkahi keluarga, malah menambah masalah.

“Menambah masalah jika kalian masih bekerja tambang, masih banyak pekerjaan lain untuk menafkahi keluarga dengan tidak melanggar hukum seperti saat ini,” pungkas Kapolsek sebelum meninggalkan lokasi PETI.

Penulis: Oktavianto

Editor: Fai

Publish: KalbarOnline

Comment