Amankan 230 Penambang PETI, Kapolda Kalbar: Komitmen Kita Jelas, Zero Illegal !

KalbarOnline, Pontianak – 230 orang pekerja penambang tanpa ijin (PETI) berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar dalam operasi kepolisian kewilayahan PETI Kapuas 2018.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu.

Karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama,” tegasnya, dalam Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).

“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,” timpalnya.

Para penambang emas ini sudah ditertibkan. Kapolda mengatakan bahwa para penambang diiming-imingi oleh cukong dan penadah.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Saat Memberikan Sambutannya, Pada Press Conference Operasi PETI Kapuas 2018 (Foto: Dok. Hms Polda)
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Saat Memberikan Sambutannya, Pada Press Conference Operasi PETI Kapuas 2018 (Foto: Dok. Hms Polda)

“Mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan. Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance,” tegas Kapolda.

“Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga,” tegasnya lagi.

Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pj Ketua PKK Kalbar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak Sejak Usia Dini

Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000,-/gram.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalbar:

  1. 48 unit mesin dompeng
  2. 22 buah alat dulang
  3. 11 buah cangkul
  4. 89 buah karpet
  5. 4 buah pipa spiral
  6. 21 buah drum
  7. 2 botol kecil cairan merkuri
  8. 21 unit mesin pompa air
  9. 26 buah selang
  10. 1 buah sekop
  11. 5 buah palu
  12. 6 unit mesin diesel 30 Hp tianli
  13. 56 buah pipa paralon
  14. 37 buah selang spiral
  15. 1 buah gerinda
  16. 2 buah senter kepala
  17. 11 buah ken
  18. 2 buah karung
  19. 5 buah selang lipat
  20. 1 unit mesin pom pasir
  21. 1 ken bensin
  22. 2 buah besi cabang tiga gabang
  23. Lumpur emas setengah drigen
  24. Biji emas sebesar biji kacang hijau
  25. 1 buah selang pembuang
  26. 20 buah keset
  27. 6 buah starter engkolan
  28. 37,5 liter solar
  29. 25 buah fanbel
  30. 7 buah kain dusa/kian
  31. 9 buah potongan drum
  32. 1 unit mesin diesel 30 Hp Weko
  33. 9 unit mesin pompa air Ns 50
  34. 3 buah potongan kian hitam
  35. 1 unit mesin diesel 20 Hp merk Jp
  36. 9 unit diesel 25 Hp merk Tianli warna biru
  37. 1 unit mesin jet pump merk Fujuada wrna biru
  38. 2 unit msn jet pump kecil merk Ns 50 wr
  39. 2 set terminal listrik
  40. 2 buah pecahan batu hasil penambangan
  41. 2 buah tabung gelondong
  42. Pasir hasil penambangan
  43. 1 buah kipas pom air
  44. 1 unit kompresor
  45. 2 buah gastong
  46. 4 buah pipa besi
  47. 1 unit mesin merk weko
  48. 3 karung batu puyak
  49. 2 bak penampungan material
  50. 13 unit pump sedot
  51. 10 unit jet pump air
  52. 2 buah pipa mata jek panjang 1 M
  53. 1 buah pipa spiral warna biru 5 inc pjg 5M
  54. 10 set alat penambangan
  55. 7 ken solar
  56. 1 set pekakas mesin
  57. 5 buah selang tem
  58. 5 buah jari-jari
  59. 2 buah selang transit
  60. 3 unit jack hammer
  61. 2 buah blower oksigen
  62. 2 unit blower sepuh
  63. 2 set mesin dynamo listrik
  64. 6 buah besi
  65. 3 buah keong penyedot
  66. 6 buah mata bor
  67. 3 botol air raksa
  68. 2 kg tali kilas
  69. 1 buah selang 2 inc
  70. Hasil dulang campur pasir
  71. 4 buah linggis
  72. 1 buah selang ga
Baca Juga :  Keluar Masuk Kalbar Pakai Pesawat Wajib PCR Jika Belum Vaksinasi Booster

“Terhadap pelaku diterapkan Undang – undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya lagi.

Dalam kegiatan press conference tersebut, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov. Kalbar, Ir. Ansfridus J Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani. (Fai)

Comment