Aplikasi Si Pacak Mudahkan Lapor Kelahiran dan Kematian

Vincentius : Aplikasi Ini Lebih Mudah, Cepat dan Efisien

KalbarOnline, Pontianak – Sulitnya mendapat data kependudukan yang akurat, mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melakukan terobosan. Lewat aplikasi Sistem Pelaporan Peristiwa Penting oleh Ketua RT (Si Pacak), seluruh peristiwa kaitan dengan kependudukan seperti kelahiran, kematian, kawin, cerai dan sebagainya.

“Lewat aplikasi Si Pacak ini diharapkan RT melaporkan secara periodik setiap waganya yang mengalami lahir, mati, kawin, dan cerai, sehingga Dukcapil bisa dapat data akurat tentang berapa jumlah lahir, mati, kawin, cerai yang terjadi di masyarakat,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma usai membuka sosialisasi aplikasi Si Pacak yang diikuti oleh RT se – Kelurahan Benua Melayu Darat di Aula Gedung Kantor Terpadu, Senin (30/4).

Sosialisasi ini merupakan tahapan pengenalan aplikasi sekaligus memberikan tutorial kepada para Ketua RT maupun pengurusnya tentang bagaimana penggunaan aplikasi Si Pacak. Untuk peserta sosialisasi dilakukan secara bertahap. Setelah mengikuti sosialisasi ini, kata Suparma, Ketua RT langsung mengunduh aplikasi itu kemudai melakukan login dan menggunakannya untuk pelaporan peristiwa di lingkungannya.

Dengan demikian, laporan itu bisa menjadi laporan awal tentang adanya peristiwa kematian atau kelahiran di satu wilayah. Pihak RT yang melaporkan hanya cukup mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kapan peristiwa itu terjadi.

“Kalau dalam bulan yang sama, warga terlapor mengurus administrasi kependudukannya, berarti sudah klop antara laporan dengan administrasi kependudukan. Tetapi apabila dalam tempo dua bulan warga terlapor belum juga mengurus administrasi kependudukannya, maka data tersebut akan direkapitulasi untuk kemudian disasar dalam pelayanan jemput bola,” paparnya.

Baca Juga :  Masyarakat Kuala Mandor Kompak dan Siap Menangkan Midji – Norsan

Latar belakang digagasnya aplikasi Si Pacak ini lantaran tidak semua penduduk yang melaporkan peristiwa kematian atau kelahiran. Dengan adanya aplikasi itu, pihak RT cukup melaporkan kejadian kematian atau kelahiran serta data kependudukan lainnya karena mereka yang paling berkompeten.

“Memang di dalam perda dan perwa, ada salah satu kewajiban mereka membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya adalah melaporkan data kaitan dengan kependudukan,” katanya.

Diakuinya, memang ada mekanisme pelaporan lahir, kematian, pindah data oleh kelurahan tetapi tidak seluruh kelurahan menyampaikan data tepat waktu. Terkadang pihaknya membutuhkan data berapa jumlah kematian yang terjadi di bulan bersangkutan, namun yang disampaikan rekapitulasi data bulan lalu.

“Jadi kita tidak bisa dapat data detail atau realtime-nya berapa. Nah, dengan aplikasi ini tentunya data yang masuk data terkini,” imbuh Suparma.

Dijelaskannya, dalam aplikasi Si Pacak, selain digunakan untuk melaporkan kejadian, baik itu kematian dan kelahiran juga ada slot mereka bisa mencari informasi seputar administrasi dukcapil di aplikasi tersebut. Aplikasi itu dirancang semenarik mungkin.

“Apabila RT melaporkan kematian atau kelahiran dalam aplikasi itu kemudian warga yang terlapor mengurus administrasi kependudukannya, maka RT bersangkutan akan memperoleh poin dan jika poin itu dikumpulkan, RT bisa mendapat reward dari Dinas Dukcapil,” sebutnya.

Baca Juga :  Bimsalabim, Proyek Untan Miliaran Rupiah Dipecah-pecah: Jadilah Paket PL

Sementara itu, Ketua RT 004 RW 031 Kelurahan Benua Melayu Darat, Vincentius, menyambut baik kehadiran aplikasi ini. Menurut warga yang beralamat di Jalan WR Supratman ini, dengan disediakannya aplikasi ini akan memudahkan dirinya untuk melaporkan segala peristiwa, baik itu kelahiran dan kematian maupun data kependudukan lainnya.

“Tentunya dengan aplikasi ini lebih mudah, cepat dan efisien,” terangnya.

Diakuinya, sebelumnya memang sudah ada ketentuan bahwa RT melaporkan segala peristiwa yang berkaitan dengan data kependudukan ke kelurahan, kemudian dari kelurahan setiap bulan melaporkannya ke kecamatan dan Disdukcapil. Namun ia menyayangkan banyak warga yang tidak melaporkan peristiwa kematian yang terjadi dalam keluarga bersangkutan.

“Mereka baru melaporkannya dan mengurus administrasi apabila ada kepentingan kaitan dengan administrasi,” ungkap Ketua RT yang berusia 80 tahun ini.

Menurutnya, tidak hanya kaitan dengan laporan peristiwa kematian, tetapi juga kelahiran sama pentingnya. Terkadang, warga yang melahirkan, anaknya tidak dibuatkan akta kelahiran. Ketika saat sudah masuk usia sekolah dan membutuhkan akta lahir sebagai persyaratan masuk sekolah, baru mereka sibuk mengurusnya.

Ia menyambut baik penertiban dalam administrasi kependudukan ini. Kesadaran warga melaporkan peristiwa kematian dan kelahiran juga sangat penting dalam memperoleh data yang up to date.

“Saya sendiri selaku RT selalu melaporkan semua peristiwa kelahiran dan kematian serta menyarankan warga untuk mengurus administrasi kependudukannya,” pungkasnya. (jim)

Comment