PETI Melanggar Hukum, LSM Gempar Apresiasi Razia PETI oleh Aparat Kepolisian

Amrullah: Tapi harus adil, jangan tebang pilih

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah dilema dan buah simalakama, disatu sisi melanggar hukum atau berbenturan dengan Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disisi lain pertambangan emas tanpa izin (PETI) juga merusak ekosistem lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak serta menguntungkan sekelompok masyarakat saja.

PETI juga menjadi tumpuan ekonomi sebagian masyarakat untuk mencari sesuap nasi.

Kepada KalbarOnline, Ketua LSM Gempar, A Amrullah, SIP mengatakan, penertiban atau razia pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan pihak Kepolisian sangat patut diapresiasi, tetapi penertiban PETI juga harus mengedepankan keadilan tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Resmikan Jembatan Marsedan di Semitau Kapuas Hulu

“Apalagi di Kapuas Hulu ini sudah ada perusahaan pertambangan yang beroperasi dari negara Tiongkok yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kenapa dan mengapa perusahaan pertambangan dari negara Tiongkok itu tidak dirazia oleh pihak Kepolisian,” tukasnya, Senin (23/4).

Menurut Amrullah, razia PETI, tentu harus melahikan solusi untuk kepentingan masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas itu sendiri.

“Sehingga mata pencarian masyarakat dapat terganti dan tidak bergantung dengan bekerja di PETI. Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu harus mencari solusi yang arif dan bijaksana untuk mengajukan draf regulasi payung hukum kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI agar Kabupaten Kapuas Hulu yang kaya dengan sumber daya alam ini dapat memiliki zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan resmi untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga :  Kuswandi: Kami di DPRD Tidak Berhenti Menyuarakan Tentang Kratom Hingga Ke Pemerintah Pusat

“Jika ada payung hukum, sehingga dapat menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk bekerja serta bersandar hidup, tentu masyarakat tidak lagi merasa kecewa dan ketakutan dengan aparat polisi didalam bekerja mencari emas, karena sudah ada wilayah pertambangan rakyat yang berstatus hukum mengikat dan kuat,” pungkasnya. (Ishaq)

Comment