Categories: Ketapang

Polres Ketapang Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2018

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2018, Polres Ketapang menggelar apel pasukan di halaman Mapolres Ketapang, Kamis (26/4).

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK menjadi Inspektur Upacara pada apel gelar pasukan tersebut, dan dihadiri oleh jajaran Polres Ketapang.

Serta turut dihadiri oleh oleh beberapa instansi terkait dari Forkopimda Kabupaten Ketapang yang turut serta dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2018.

Dengan mengambil tema ‘Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas’ di wilayah hukum Polres Ketapang.

Pada Apel Gelar Pasukan tersebut juga diikuti dengan penggelaran kesiapan kendaraan baik roda dua dan roda empat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2018.

Dalam sambutannya, Waka Polres Ketapang membacakan amanat Kakorlantas Polri yang menekankan pada khususnya fungsi lalulintas selaku fungsi yang dikedepankan dalam Operasi patuh serta agar dapat bersinergi dengan Intansi terkait baik TNI maupun Dinas Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan sesuai yang direncanakan yakni dengan mengedepankan fungsi penegakan hukum dengan tujuh program prioritas pelanggaran penyebab fatalitas kecelakaan untuk ditindak tegas dengan tilang.

Selain itu, Waka Polres juga berharap dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2018 ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga petugas Polri harus mampu memberikan edukasi serta pelajaran berharga dalam berlalu-lintas kepada masyarakat untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan aturan mainnya serta siapapun pelanggarnya lakukan dengan santun dan beretika,” ujar Waka Polres Ketapang. (Adi LC)

Adapun sasaran prioritas Operasi Patuh Kapuas tahun 2018 sebagai berikut :

 

  1. Pengemudi Menggunakan Handphone;
  2. Pengemudi Melawan Arus;
  3. Pengemudi Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari Satu;
  4. Pengemudi Dibawah Umur;
  5. Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI;
  6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Menggunakan Narkoba / Mabuk;
  7. Pengemudi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Yang Ditentukan.
Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

1 hour ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

1 hour ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

1 hour ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

1 hour ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

4 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

5 hours ago