Categories: Ketapang

Polres Ketapang Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2018

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2018, Polres Ketapang menggelar apel pasukan di halaman Mapolres Ketapang, Kamis (26/4).

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK menjadi Inspektur Upacara pada apel gelar pasukan tersebut, dan dihadiri oleh jajaran Polres Ketapang.

Serta turut dihadiri oleh oleh beberapa instansi terkait dari Forkopimda Kabupaten Ketapang yang turut serta dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2018.

Dengan mengambil tema ‘Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas’ di wilayah hukum Polres Ketapang.

Pada Apel Gelar Pasukan tersebut juga diikuti dengan penggelaran kesiapan kendaraan baik roda dua dan roda empat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2018.

Dalam sambutannya, Waka Polres Ketapang membacakan amanat Kakorlantas Polri yang menekankan pada khususnya fungsi lalulintas selaku fungsi yang dikedepankan dalam Operasi patuh serta agar dapat bersinergi dengan Intansi terkait baik TNI maupun Dinas Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan sesuai yang direncanakan yakni dengan mengedepankan fungsi penegakan hukum dengan tujuh program prioritas pelanggaran penyebab fatalitas kecelakaan untuk ditindak tegas dengan tilang.

Selain itu, Waka Polres juga berharap dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2018 ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga petugas Polri harus mampu memberikan edukasi serta pelajaran berharga dalam berlalu-lintas kepada masyarakat untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan aturan mainnya serta siapapun pelanggarnya lakukan dengan santun dan beretika,” ujar Waka Polres Ketapang. (Adi LC)

Adapun sasaran prioritas Operasi Patuh Kapuas tahun 2018 sebagai berikut :

 

  1. Pengemudi Menggunakan Handphone;
  2. Pengemudi Melawan Arus;
  3. Pengemudi Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari Satu;
  4. Pengemudi Dibawah Umur;
  5. Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI;
  6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Menggunakan Narkoba / Mabuk;
  7. Pengemudi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Yang Ditentukan.
Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

47 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

49 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

51 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago