Categories: Kubu Raya

Bupati Rusman Ali Ingatkan Pemerintah Desa Pahami Perda dan Perbub

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali melantik Badan Permusyarawatan Desa Permata, Kecamatan Terentang, masa bakti 2018-2024 dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu, Desa Radak Satu, Desa Olak-Olak Kubu, Desa Sungai Asam, Desa Sungai Bulan dan Desa Sungai Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Dalam pelantikan tersebut Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengingatkan agar BPD membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun Perdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Rusman Ali menyatakan bahwa, BPD sebagai mitra dari kepala Desa, juga berhak mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“BPD harus membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun APBDes-nya dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menyusun Perdes dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dan memberi manfaat bagi masyarakat, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Rusman Ali, Selasa (24/4).

Rusman Ali juga mengingatkan agar para BPD di Kubu Raya, dapat mempelajari aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa termasuk Perda dan Perbub. Dengan demikian dalam penyususnan Perdes tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya.

Rusman Ali mengatakan dengan mengerti dan memahami aturan-aturan yang berlaku bagi desa, akan memudahkan BPD dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat.

“Jadi, harus belajar dan terus belajar. Pelajari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dengan baik. Sehingga dalam penyusunan Perdes tidak bertentangan dan tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya. Disamping itu, dengan memahami atauran-aturan dan undang-undang yang berlaku bagi desa, juga akan meminimalisir penyalahgunaan dana desa, yang peruntukannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik desa,” jelas Rusman Ali. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago