Bupati Ketapang Jadi Inspektur Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXII

Mendagri Kembali Ingatkan Netralitas ASN

KalbarOnline, Ketapang – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXII di Kabupaten Ketapang ditandai dengan upacara bendera, (25/4).

Bupati Ketapang, Martin Rantan, didapuk sebagai inspektur upacara. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang, Muslimin S.Ip, didapuk sebagai Komandan Upacara.

Upacara yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Ketapang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang, para kepala OPD. Peserta upacara terdiri pasukan TNI/Polri, PNS, Satpol PP, mahasiswa, pelajar dan lain-lain.

Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah, Bupati Ketapang membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo. Mendagri menegaskan menapaki usia ke-22 tahun otonomi daerah dan menyongsong Dirgahayu ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, segenap rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote, tiada kenal lelah terus bekerja keras dan bekerja cerdas untuk memastikan bangsa besar ini terus berlari menjemput impiannya menjadi salah satu bangsa maju di dunia.

Dengan rasa percaya diri, bangsa berpenduduk 261 juta jiwa lebih yang terdiri dari ratusan suku dan mendiami ribuan pulau ini terus terpadu, bahu-membahu meraih kemajuan, mengejar ketertinggalan dan mewujudkan kejayaan.

Perjalanan usia 22 tahun adalah usia dimana kedewasaan bersemai. Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah kita saat ini yang sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat.

Bangsa kita semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.

“Itulah kenapa tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXII tahun 2018 ini adalah mewujudkan Nawa Cita melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis,” tegas Menteri dalam Negeri RI disampaikan Bupati Ketapang.

Lanjutnya, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah- daerah, menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Mewujudkan Nawa Cita sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita. Mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otonomi daerah diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partisipatif.

Penyelenggaraan, otonomi daerah yang diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis, terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan , utama ,otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik-dan’ peningkatan daya saing, kreatifitas, serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah. Namun, jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak akan pernah sampai pada tujuannya.

Baca Juga :  Simpan Narkoba Dirumahnya, Warga Asal Mempawah di Kapuas Hulu Diciduk Polisi

“Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi,” paparnya.

Karena hal ini menjadi syarat mutlak bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang. Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, Pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan’dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah’pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. Terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing .dan kemajuan perekonomian daerah, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor ’38 Tahun -2017 Tentang Inovasi Daerah.

Pemerintah sepenuhnya menyadari, inovasi daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itulah, dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip,kriteria, dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.

Mendagri juga menegaskan kepada semua Kepala, Daerah dan Perangkat Daerah, jangan takut untuk ‘berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. Inovasidi daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai°persoa|an di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa kita di dunia.

Selama Inovasi daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, Pemerintah dan Menteri Dalam Negeri menjadi yang terdepan melindungi semua kebijakan inovasi di daerah. Jika penyelenggaraan ‘otonomi daerah mampu diselenggarakan secara’bersih dan demokratis, kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi di daerah,maka mewujudkan Nawa Cita yang merupakan cita-cita kita bersama akan menjadi sebuah keniscayaan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, tidak bisa dipungkiri, selama 22 tahun implementasi otonomi daerah, sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat Indonesia antara lain pembangunan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan tingkat akurasi yang tinggi serta mengakomodir keinginan masyarakat. Otonomi daerah telah mendorong adanya proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis lewat pemilihan Kepala Daerah.

“Buah positif lainnya dari otonomi daerah yang kita rasakan bersama adalah munculnya pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat,” ucapnya.

Peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol social juga turut terdorong sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, banyak bermunculan inovasi-inovasi yang dilakukan daerah dalam paya membangun dan mensejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, menjadi tantangan besar bersama yaitu bagaimana menyebarkan sebanyak mungkin buah positif otonomi daerah ke penjuru tanah air terutama, saudara-saudara kita yang berada di pulau-pulau terpencil, terluar dan daerah perbatasan atau mereka yang mendiami halaman depan republik ini.

Baca Juga :  Tinggalkan PDIP, Budi Mateus Kembali Nyaleg Lewat Demokrat

Namun dari semua yang telah dicapai, tentunya masih banyak kerja-kerja yang harus kita tuntaskan. Ia menekankan tiga hal yang menjadi perhatian bersama yaitu:, Integritas .dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan hal yang harus dikedepankan. Oleh karena itu,saya tidak pernah berhenti mengajak dan menekankan kepada seluruh, jajaran pemerintahan daerah sebagai pelaku pembangunan, untuk senantiasa mengedepankan nilai dasar revolusi mental yaitu integritas, etos kerja dan gotong royong.

Selain itu, menjadi perhatian dan komitmen bersama yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu reformasi birokrasi agar terus dilakukan baik dibidang kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur,, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan otonomi daerah masih perlu terus ditingkatkan. Demikian juga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,melalui peningkatan kualitas pelayanan publik,peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian daerah harus terus menjadi prioritas Utama kebijakan di semua level Pemerintah Daerah.

Mendagri juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018 ada dua peristiwa besar dan penting yang akan kita-gelar dan laksanakan. Pertama, bagian dari agenda politik nasional yaitu penyelenggaraan Pemilihan ‘Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada 27 Juni 2018 di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.

“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, saya ingatkan,untuk menjaga netralitas selama Pilkada mendatang berlangsung. Pemerintah tidak akan sungkan memberi sanksi tegas jika ada Aparatur Sipil Negara yang coba-coba menjadi tim sukses calon kepala daerah, juru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye atau bentuk tindakan tidak netral lainnya,” lanjutnya.

Mendagri juga berpesan kepada para calon Kepala Daerah beserta pendukungnya, jadikanlah Pilkada ini kontestasi ide dan gagasan, bukan ajang saling serang dan hujat. Perbedaan selama Pilkada adalah penguat bukan jadi alat pemecah belah. Peristiwa penting yang kedua adalah gelaran Asian Games Ke-18 pada 18 Agustus 2018 hingga 2 September 2018 yang berlangsung di Jakarta dan Palembang, serta beberapa tempat sebagai tuan rumah pendukung seperti Lampung, Jawa Barat, dan Banten. Sepanjang Asian Games, mata seluruh Asia bahkan Dunia akan berpaling ke Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah mohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia agar event besar ini berlangsung lancar dan sukses. Akhir kata, Menteri Dalam Negeri RI berharap peringatan Hari Otonomi Daerah ini bukan sekedar seremoni belaka. Tetapi menjadi momentum bagi kita mengevaluasi sudah sejauh mana penyelenggaraan otonomi daerah bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Selamat Hari Otonomi Daerah, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan memberkahi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk terus optimis menjadi negara maju yang rakyatnya sejahtera lahir dan batin,” pungkas Mendgari dalam amanat yang dibacakan Bupati Ketapang. (Adi LC/Hms)

Comment