Bupati Rusman Ali Resmi Melantik Sekda Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali secara resmi melantik Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo yang berlangsung di Aula Bupati Kubu Raya, Jum’at (6/4) kemarin.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Bupati Nomor 800/0253/BKPSDM-D perihal penunjukan Sekretaris Daerah yang selanjutnya disetujui oleh Pj Gubernur Kalbar dengan Surat Pj Gubernur Kalbar Nomor 820/361/BKD/-B tentang penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Kubu Raya.

“Ternyata mekanismenye masih kurang, dan saya sampaikan ke Gubernur untuk berkonsoltasi hingga ke tahap penyusulan surat ke Menteri Dalam Negeri. Alhamdulilah, pada tanggal 26 Maret 2018 melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/1883/SJ menyetujui Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kubu Raya,” ucap Bupati Kubu Raya, Rusman Ali.

Baca Juga :  Edi Kamtono Harap MTQ Lahirkan Generasi Qurani, Cerdas dan Berkualitas

Selanjutnya, sambung Rusman Ali, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kubu Raya dikeluarkan kembali Keputusan Bupati Nomor 210/BKPSDM/2018 untuk segera mengangkat Pejabat Sekretaris Daerah saat ini berjalan dengan masa jabatan selama tiga bulan.

Sementara, Sekretaris daerah Kubu Raya, Odang Prasetyo, mengakui bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas akan terus menerus diperpanjang tiga bulan dan disambung lagi tiga bulan. Sedangkan untuk saat ini, melalui Peraturan Presiden waktu tiga bulan yang diberikan kepada dirinya untuk menyiapkan pelelangan jabatan sekda difinitif.

Baca Juga :  Sutarmidji ke CPNS: Inovasi Kunci Menangkan Kompetisi

“Apabila selama batas waktu 6 Juli 2018 belum terwujud jabatan Sekda di Pemerintah Daerah maka Pemerintah Provinsi bisa menunjuk Kepala Dinas ataupun Kepala Biro dan atau menunjuk kembali Surat Tugas Pelaksana Tugas Sekda,” ujarnya. (ian)

Comment