Categories: Sintang

Pimpin Rapat Monev Sengketa Batas Desa, Wabup Askiman Harap Dokumen Terkait Pemekaran Ditelaah Ulang

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM memimpin rapat mengenai pengurusan sengketa wilayah batas desa di Balai Pegodai komplek rumah dinas Wakil Bupati Sintang, Senin (2/4).

Rapat ini merupakan proses monitoring dan evaluasi atas kinerja tim penyelesai sengketa batas wilayah di Kabupaten Sintang.

Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

“Kita tahu ada 100an desa kita yang menjadi pemekaran wilayah beberapa waktu lalu yang masih ada masalah soal batas. Ada batas-batas yang belum disepakati, ada juga yang sudah disepakati namun belum ada penegasannya, itulah yang harus kita selesaikan segera,” ujarnya.

Menurut Askiman, konflik yang berkaitan dengan penegasan penetapan batas wilayah desa akan memicu munculnya ketidakstabilan di Sintang. Ia menegaskan kembali langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim kedepannya.

“Prinsipnya, kita (Pemerintah) harus netral, kita gunakan dasar peta tata ruang kabupaten dan kita gunakan peta pembentukan desa lama. Kita lakukan sosialisasi kembali atas Peraturan Bupati (perbup) salah satunya tentang penegasan bahwa hak masyarakat atas sumber daya alam sebelumnya dimiliki secara turun temurun tidak berubah oleh karena adanya penegasan batas wilayah,” tegasnya.

Askiman mengharapkan adanya telaah ulang atas dokumen-dokumen yang ada terkait dengan pemekaran desa. Kemudian tim dapat melakukan sinkronisasi peta.

Pada kesempatan itu, Plh Kepala Dinas PMPD (pemdes), Ulidal Mohtar menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dalam proses sengketa batas wilayah desa.

“Prosesnya agak rumit karna masing-masing pihak berkeras atas batas-batas yang diklaim oleh masyarakat, sehingga muncul perdebatan yang cukup emosional. Proses ini juga memakan waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

“Ada konflik kepentingan yang muncul setelah batas wilayah dibuat namun belum ditegaskan, misalnya keberadaan perusahaan di daerah batas wilayah. Kita hanya mampu mengakomodir 1-2 desa setiap tahun, karna keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

26 mins ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

29 mins ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

37 mins ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

39 mins ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

43 mins ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

3 hours ago