DPRD Akan Usulkan Desa di Sungai Raya Menjadi Kelurahan

KalbarOnline, Kubu Raya – Hingga saat ini belum ada satu pun desa di Kabupaten Kubu Raya berstatus kelurahan, termasuk ibukota kabupaten masih status desa.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto, untuk merubah status sebuah desa menjadi kelurahan dibutuhkan penilaian yang matang dengan berbagai indikator. Misalnya karateristik desa itu, jumlah penduduk, tapal batas, kemiskinan, pendapatan kapita dan lain sebagainya.

Karateristik desa yang dimaksud dari aspek ekonomi sudah sangat maju, jumlah penduduk yang besar maupun tapal batas yang tidak ada masalah, pendapatan kapita penduduk yang tinggi.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Sebut Teror Bom Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

“Jika ini terpenuhi maka dimungkinkan desa itu berubah status menjadi kelurahan,” terangnya.

Memang, disebutkan Suprapto, dampak jauhnya ketika desa berubah menjadi kelurahan maka ADD dan DD tidak akan mendapat lagi karena sudah dialokasikan melalui dana pemda.

Dirinya mencontohkan desa-desa di Kecamatan Sui Raya mulai dari Desa Sui Raya Dalam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Limbung serta Desa Kuala Dua.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Minta Patroli Siang Malam Cegah Karhutla

“Desa-desa ini dimungkinkan layak untuk dijadikan kelurahan. Apalagi letaknya di wilayah perkotaan. Namun tentunya dengan penilaian indikator yang tepat dan akurat,” ucapnya.

Diketahui tahun ini, direncanakan baru satu desa yang akan berubah status menjadi kelurahan yakni Desa Arang Limbung. Bahkan usulan Raperdanya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) di legislatif.

Sehingga akhir tahun 2017 kemarin, Desa Arang Limbung tidak ikut menjadi peserta Pilkades Serentak bersama 19 desa lainnya. (rob/ian)

Comment