Categories: Sekadau

Bupati Rupinus Hadiri Raker Bersama Presiden Terkait Kemudahan Berusaha di Daerah

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M. Si menghadiri rapat kerja pemerintah dalam rangka pembahasan kemudahan berusaha di daerah yang berlangsung di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (28/3).

Raker dengan topik percepatan pelaksanaan berusaha di daerah itu dihadiri langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ditemui usai raker, Bupati Rupinus menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Sekadau.

Saat ini, kata Rupinus, Pemerintah Pusat telah menyiapkan Pedoman Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai tindak lanjut dari peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Tugas utama Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan pencapaian berusaha di wilayah kerjanya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati Rupinus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten juga diminta untuk membentuk satgas sebagai leading sector untuk pengawasan dalam proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah, dan melaporkan secara reguler Kapada Satuan Tugas Nasional.

“Sudah disampaikan banyak oleh Bapak Presiden, utamanya masalah perizinan, regulasi dan aturan supaya ada penyederhanaan yang dilakukan baik dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat daerah sehingga tidak mempersulit investasi yang masuk di daerah,” katanya.

Adapun tugas yang akan diemban satgas tersebut, antara lain untuk mempercepat pembentukan dan penyediaan investasi di daerah seperti penyediaan lahan dan penyediaan dan penyederhanaan aturan yang harus dilakukan dengan pihak ke tiga.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menginginkan adanya kemudahan regulasi dalam proses pengurusan kemudahan berusaha dan investasi. Langkah tersebut bahkan dituangkan melalui Perpres nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang pembentukan satgas di kabupaten/Kota yang bertugas mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor dan mengawal serta menyelesaikan hambatan perizinan. (Mus/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

5 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

6 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

6 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

6 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago