Categories: Sekadau

Bupati Rupinus Hadiri Raker Bersama Presiden Terkait Kemudahan Berusaha di Daerah

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M. Si menghadiri rapat kerja pemerintah dalam rangka pembahasan kemudahan berusaha di daerah yang berlangsung di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (28/3).

Raker dengan topik percepatan pelaksanaan berusaha di daerah itu dihadiri langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ditemui usai raker, Bupati Rupinus menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Sekadau.

Saat ini, kata Rupinus, Pemerintah Pusat telah menyiapkan Pedoman Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai tindak lanjut dari peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Tugas utama Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan pencapaian berusaha di wilayah kerjanya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati Rupinus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten juga diminta untuk membentuk satgas sebagai leading sector untuk pengawasan dalam proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah, dan melaporkan secara reguler Kapada Satuan Tugas Nasional.

“Sudah disampaikan banyak oleh Bapak Presiden, utamanya masalah perizinan, regulasi dan aturan supaya ada penyederhanaan yang dilakukan baik dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat daerah sehingga tidak mempersulit investasi yang masuk di daerah,” katanya.

Adapun tugas yang akan diemban satgas tersebut, antara lain untuk mempercepat pembentukan dan penyediaan investasi di daerah seperti penyediaan lahan dan penyediaan dan penyederhanaan aturan yang harus dilakukan dengan pihak ke tiga.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menginginkan adanya kemudahan regulasi dalam proses pengurusan kemudahan berusaha dan investasi. Langkah tersebut bahkan dituangkan melalui Perpres nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang pembentukan satgas di kabupaten/Kota yang bertugas mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor dan mengawal serta menyelesaikan hambatan perizinan. (Mus/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

43 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

2 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

2 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

2 hours ago