Musrenbang RKPD Kapuas Hulu 2019, Pj Gubernur Ingatkan 10 Komitmen Bersama KPK

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2018 bertempat di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (22/3).

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Dodi Riyadmadji dalam sambutannya yang diwakili Asisten I Pemprov Kalimantan Barat, Alex Rambonang mengingatkan 10 komitmen dan MoU bersama terkait pencegahan korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun 10 komitmen tersebut yakni dipaparkannya, pertama, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e – planning dan e – budgeting.

Baca Juga :  Pameran Ekraf Pontianak Disebut Pelopori Penta Helix

Kemudian, melaksanakan penganggaran barang jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement serta LPSE.

“Ketiga, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi yang transparan dan profesional, serta melaksanakan perbaikan tata kelola sumber daya alam, agar pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan terhindar dari praktik korupsi,” tukasnya.

Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable.

Melaksanakan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).

Baca Juga :  Destinasi Wisata Bukit Semugang Kapuas Hulu Siap Sedot Wisman Lewat PLBN Badau

“Memperkuat sistem integrasi pemerintahan daerah, melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN,” ucapnya.

Membangun sinergitas terpadu seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel, serta melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan,” tandasnya. (Ishaq)

Comment