Pilgub Kalbar 2018, KPU Ketapang Tetapkan DPS Tingkat Kabupaten, Berikut Hasilnya

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Kalbar 2018 di Ketapang. Dari hasil pleno tersebut, DPS di Ketapang ditetapkan sebanyak 338.666 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 175.574, sementara pemilih perempuan sebanyak 163.092 yang tersebar di 20 kecamatan di 262 Desa/Kelurahan dan 1.104 TPS. Rapat pleno itu sendiri digelar di aula Kantor KPU Ketapang, Jumat (16/3).

Dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ketapang, Roni Irawan, turut dihadiri juga oleh instansi terkait dilingkungan Pemkab Ketapang, Komisioner KPU dan Komisioner Panwaslu Ketapang serta tim pemenangan masing-masing pasangan calon kandidat di Pilgub Kalbar.

Ketua KPU Ketapang, Roni Irawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan DPS dilakukan pihaknya sudah sesuai jadwal yakni 10 – 16 Maret, setelah sebelumnya Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 20 Januari lalu. Hasil coklit inipun kemudian ditetapkan oleh PPS tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Kecamatan di Ketapang Terendam Banjir Hingga Atap Rumah Warga

“Dengan telah ditetapkan DPS ini maka untuk tingkat rekapitulasi di tingkat kabupaten telah rampung, terkait dengan angka angka yang telah ditetapkan itu bisa menjadi refrensi bagi para pihak baik tim paslon panwas maupun pihak lain,” ungkapnya kepada KalbarOnline, Jum’at (16/3).

Baca Juga :  Pembangunan Gedung MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Korupsi

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah tahapan penetapan DPS, masih ada waktu untuk perbaikan data pemilih, oleh karena itu bagi masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih agar menyampaikan kepada petugas.

“Nanti DPS ini akan didistribusikan ke tingkat desa atau kelurahan untuk dapat di akses dan dilihat oleh masyarakat, apabila di DPS ini ada nama nama warga yang belum tercantum serta keperluan melakukan koreksi terhadap penulisan nama pemilih agar dapat menghubungi PPS di Desa atau Kelurahan masing masing,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment