Pantau Mediasi Buruh, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

KalbarOnline, Ketapang – Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT Ketapang Ecology and Agriculture Forestry Industrial Park (PT BSM Group) terkait permasalahan upah kerja beberapa waktu lalu membuahkan hasil.

Para pihak dipanggil oleh Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang untuk melakukan sidang mediasi terkait tuntutan normatif para buruh tersebut.

Sidang mediasi dilaksanakan di kantor Disnakertrans, dalam mediasi tripartit tersebut dihadiri oleh semua pihak baik perwakilan perusahaan maupun karyawan PT BSM Group dan berakhir dengan kesepakatan yang diatur dengan poin-poin tertentu.

Baca Juga :  Apresiasi Perayaan Paskah Persekutuan Wanita Kristen se – Kota Sintang, Abdul Syufriadi: Sejalan Dengan Visi Misi Pemkab Sintang
Foto Bersama Usai Mediasi Buruh Yang Digelar Disnakertrans Ketapang (Foto: Adi LC)
Foto Bersama Usai Mediasi Buruh Yang Digelar Disnakertrans Ketapang (Foto: Adi LC)

Salah seorang perwakilan karyawan mengatakan bahwa pada prinsipnya buruh dalam permasalahan ini bertujuan untuk mencari win-win solution bukan mencari kebenaran sepihak.

“Kami dari karyawan hanya meminta hak normatif kami saja, Alhamdulillah pengusaha pun menyadari kekurangan mereka, dan siap taat kepada aturan yang berlaku,” ujar Rahmad Efendi Silalahi kepada KalbarOnline, Rabu (14/3).

Pada kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan, Ipda Srimarjana yang turut memantau kegiatan sidang mediasi tersebut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk selalu menjaga situasi aman dan mengedepankan komunokasi yang baik dalam menyikapi permasalahan, terkait permasalahan buruh agar selalu berkoordinasi dengam Dinas terkait untuk mendapatkan solusinya.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Teken Perjanjian Hibah dengan Ponpes Mambaul Khairot

“Agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan apapun dengan kepala dingin, sampaikan tuntutan kepada perusahaan dengan cara yang sudah diatur jangan dengan cara-cara yang dapat melanggar hukum,” imbaunya Ipda Srimarjana. (Adi LC)

Comment