KPK Sebut Pontianak Tertinggi Wajib LHKPN se – Kalbar

Penyampaian LHKPN Paling Lama 31 Maret 2018

KalbarOnline, Pontianak – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengikuti pendampingan teknis dalam pengisian e-filling pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di lingkungan perangkat Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (16/3).

LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketua Tim Pendaftaran Grup 2 (dua) Direktorat PPLHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih, menyebutkan, Kota Pontianak merupakan wajib LHKPN dengan tingkat tertinggi dibandingan seluruh daerah di Kalbar.

Menurutnya, ada sekitar 1.900-an di Kota Pontianak yang sudah pernah diverifikasi pelaporannya. Kemudian, yang wajib LHKPN di Kota Pontianak dikatakannya sangat detail. Kendati Undang-undang mewajibkan eselon I dan II, bendahara dan auditor sebagai wajib LHKPN, namun di lingkungan Pemkot Pontianak, mulai dari kepala sekolah, bendahara bahkan pengurus barang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2017.

“Kota Pontianak salah satu pemerintah daerah yang tingkat pelaporannya cukup baik,” ungkapnya.

Terkait kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi LHKPN bagi para penyelenggara negara, ia menerangkan, para peserta yang merupakan perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selaku Person in Charge (PiC), yakni yang bertanggung jawab dalam menangani pelaporan LHKPN.

Baca Juga :  Sekadau Hilir Komitmen Menangkan Midji – Norsan Menuju Kalbar Baru

Para PiC yang ditunjuk ini akan membantu tata cara pengisian masing-masing penyelenggara negara di OPD masing-masing.

“Jadi memang yang kami harapkan dengan rekan-rekan PiC yang hari ini hadir, kemudian ada beberapa yang wajib LHKPN itu nanti bisa melaporkan LHKPN paling lama 31 Maret tahun ini. Sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bahwa masing-masing pelaporan itu dilakukan paling lama 31 Maret setiap tahunnya,” imbuh Ben Hardy.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi LHKPN adalah sebagai bentuk pengawasan. Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, masing-masing penyelenggara negara itu bisa dilakukan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat dalam melakukan pengawasan tersebut. Tak hanya itu, di beberapa instansi, pihaknya juga mendorong pelaporan LHKPN sebagai manajemen SDM, di mana calon aparatur yang akan mengikuti lelang jabatan diwajibkan mengisi LHKPN terlebih dahulu. Demikian pula calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pilkada, pelaporan LHKPN menjadi salah satu persyaratan administrasi.

“Kita bisa melihat transparansi dari yang bersangkutan, masyarakat juga bisa mengawasi selama ada pelaporan LHKPN-nya, kita juga bisa mengawasi peningkatan harta atau aset yang dimiliki yang bersangkutan,” tutur Staf KPK ini.

Sementara, Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah mengatakan, untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk LHKPN.

Baca Juga :  Wabup Askiman Buka Gawai Dayak di Desa Binjai Hulu

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karenanya kegiatan pendampingan pengisian e-filling pada aplikasi e-LHKPN ini sebagai bentuk sosialisasi serta bimbingan teknis perubahan tata cara pendaftaran dan pengumuman LHKPN,” ujarnya.

Dijelaskannya, perubahan-perubahan dalam tata cara penyampaian LHKPN diantaranya perubahan waktu penyampaian. Sebelumnya, penyampaian dilakukan setiap dua tahun sekali jika tidak terkena pengangkatan pertama dalam suatu jabatan dan berakhirnya masa jabatan atau mutasi serta berakhirnya masa jabatan atau pensiun.

“Dan untuk sekarang penyampaiannya menjadi setiap tahun dalam jangka waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya,” jelas Mahmudah.

Selain itu, lanjut dia, ada perubahan model dari model KPK A dan KPK B ke penggunaan e-filling pada aplikasi e-LHKPN. Oleh sebab itu, Mahmudah meminta kepada para peserta yang mengikuti bimbingan teknis ini untuk mensosialisasikan kepada seluruh wajib LHKPN di lingkungan instansi masing-masing.

“Yakni tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya. (Jim Hms)

Comment