Lagi, Polres Ketapang Kembali Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang kembali mengamankan tiga truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar. Ketiga truk yang masing-masing dengan nomor polisi KB 9138 G, KB 8862 GB dan D 8248 VP tersebut diamankan di Jalan Pelang – Tumbang Titi tepatnya di persimpangan PT Limpah Sejahtera di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Rabu (21/2) dini hari tadi.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario SIK, melalaui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii mengatakan penangkapan bermula saat anggota satreskrim melakukan patroli disekitar Jl Pelang – Tumbang Titi kemudian ditemukan tiga unit truk bermuatan kayu.

Baca Juga :  OJK Kalbar Harap TPAKD Kubu Raya Mampu Selesaikan Persoalan Ekonomi di Masyarakat

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tiga unit truk yang membawa ratusan batang kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen, kemudian kita langsung kita amankan,” terangnya kepada awak media, Rabu (21/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penangkapan ini sebanyak 508 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran berhasil diamankan.

“Saat ini barang bukti berupa 3 (tiga) unit truk dengan muatan total sebanyak 508 batang kayu olahan berbagai ukuran beserta supir truk sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” terangnya.

Baca Juga :  Midji-Norsan Menang Telak di Kota Pontianak, Berikut Rinciannya

Ia menambahakan ketiga orang sopir truk yang berhasil diamankan adalah AH (34) warga Desa Pesaguan Kiri, AD (26) dan JM warga Kecamatan Sandai.

“Berdasarkan keterangan para sopir, kayu-kayu tersebut diangkut dari Desa Petai Patah dan sebagian dari Desa Demit, Kecamatan Sandai untuk dibawa ke Pesaguan dan Kota Ketapang,” pungkasnya.

Saat ini pihak Polres Ketapang masih melakukan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir truck guna untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut. (Adi LC)

Comment