Acap Kali Terjadi Pemborosan Biaya, Ternyata Masih Banyak Pemda dan Penyedia Jasa Konstruksi Tak Paham Perihal UU Jasa Konstruksi

KalbarOnline, Ketapang – Ruas Jalan Satong – Laman Satong di Desa Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang kondisinya sudah rusak, padahal baru saja selesai dibangun. Tak tanggung-tanggung, pembangunan jalan tersebut menelan biaya APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) tahun 2017 senilai Rp6,6 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Arya Mitra Mandiri dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender.

Untuk mengetahui kejelasan sampai dimana tanggung jawab pelaksana kegiatan, Tim KalbarOnline kemudian bertandang ke kantor PT Arya Mitra Mandiri setelah sebelumnya telah mencoba mengkonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, namun baik Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut sedang tidak berada ditempat.

“Kabid (Kepala Bidang/Red) dan kepala dinas sedang dinas keluar kota,” ujar salah seorang staf PUTR.

Sementara itu, penyedia jasa PT Arya Mitra Mandiri membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui perihal ruas jalan tersebut yang sudah mengalami kerusakan dan akan segera memperbaikinya.

“Memang mau kita perbaiki, karna masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan, kalau enggak nanti pemeriksaan BPK kita harus perbaiki atau kalau enggak kembalikan duit biasanya begitu,” ujar Ali, perwakilan perusahaan, kepada KalbarOnline, Senin (10/2).

“Ya gak pak Sekretaris PU,” timpalnya kembali, seraya bertanya kepada Sekretaris Dinas PUTR Ketapang yang kebetulan saat itu berada di kantor PT Arya Mitra Mandiri.

Baca Juga :  Safari Natal: Sekda Ketapang Salurkan Bantuan dan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Dua Kecamatan

Menurutnya, kegagalan bangunan pada ruas jalan tersebut bukan dikarenakan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik, namun disebabkan oleh keadaan (Force Majeur) yaitu jalan tersebut dibangun dengan konstruksi bukan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berat karena merupakan jalan kabupaten.

“Kalau standar pekerjaanya cukup, tapi ya memang kondisi badan jalan yang ada kita bisa lihat sendiri dilalui oleh mobil tanki dengan muatan delapan ton belum termasuk dengan berat mobil jadinya belasan ton, sedangkan jalan kabupaten konstruksinya hanya maksimal empat sampai lima ton saja,” ungkapnya.

Dari pantauan dilapangan, aspal yang rusak mulai diperbaiki oleh pekerja proyek tepat berada di STA 550, sedikitnya dua unit armada dengan membawa peralatan lengkap dikerahkan mulai dari titik tersebut, Rabu (15/2).

Dalam setiap proyek, sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan pada penyedia jasa dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, tergantung nilai proyek dan tercantum dalam klausul kontrak.

Dalam masa pemeliharaan tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan serta menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.

Jika mengacu pada Undang-undang jasa konstruksi, tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti begitu saja setelah masa pemeliharaan habis, namun tetap akan dibebani dengan tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak yang disebut dengan jaminan konstruksi.

“Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi,” demikian bunyi Pasal 65 ayat (2) pada Bab VI Undang-undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Evaluasi Simulasi Sekolah Tatap Muka

Oleh karena beratnya tanggungjawab pelaksanaan serta pengawasan sesuai ketentuan Undang-undang karena jika perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat jatuhnya sanksi pidana atau denda.

Maka dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia proyek harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi agar peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja.

Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya.

Ironisnya, selama ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak dibebani tanggungjawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir.

Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang kurang baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir.

Dalam hal ini, pada umumnya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa.

Hal ini tentu menyebabkan terjadinya pemborosan, atau pembiayaan yang tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan dibiarkan atau mungkin semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?. (Adi LC)

Comment