SMPN 3 Sepauk Diduga Lakukan Pungli, Disdikbud Sintang Akan Segera Tindaklanjuti

KalbarOnline, Sintang – Sejumlah orangtua siswa SMPN 3 Sepauk, yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepada KalbarOnline, mengeluhkan adanya pungutan uang kepada anak-anak mereka, untuk keperluan menonton film Deminsi 4 di sekolah.

Setiap siswa yang ingin menonton film deminsi 4 yang diputar disekolah tersebut diwajibkan membayar biaya sebesar Rp25000/siswa.

Saat dikonfirmasi mengenai keluhan orangtua siswa ini, Kepala SMPN 3 Sepauk, Rama Widiyawati, S.Pd, membenarkan adanya pungutan uang tersebut oleh pihak penyelenggara.

Ditanya dari mana pihak penyelengara kepala sekolah dan dewan guru tidak ada yang tahu, terkesan ada yang ditutupi, Jumat, 9 Februari 2018.

Mengenai adanya keluhan sejumlah orang tua siswa yang merasa kurang manpu, tentang adanya pungutan uang untuk membeli buku pelajaran pada semester II (dua) tahun pelajaran 2017/2018, Kepala Sekolah dan dewan guru termasuk Ketua Komite SMPN 3 Sepauk membenarkan adanya pungutan yang bervariasi untuk tujuh mata pelajaran bagi siswa kelas VII dan kelas VIII.

Baca Juga :  Hadiri Pagelaran Seni Budaya KPU, Bupati Jarot Ingatkan Makna Demokrasi

Serta sepaket buku detik – detik khusus siswa kelas IX.

Syamsuardi, Ma, Sekretaris LSM Pisida, kepada media ini menyesalkan adanya pungutan di sekolah yang mengatasnamakan persetujuan komite dan orang tua siswa.

“Semestinya komite sekolah jangan mengangkangi Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” ujarnya.

Syamsuardi juga mengatakan dirinya akan menindaklanjuti dari keluhan orangtua siswa untuk membuat laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, agar jangan ada lagi pungutan-pungutan di sekolah, karena menurutnya, sudah ada dana BOS masuk ke sekolah.

Baca Juga :  Natal Bersama Disdikbud Sintang, Wabup Askiman: Bukan Hanya Seremoni Tapi Momen Mengikat Rasa Kekeluargaan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Yustinus, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (12/2), mengatakan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan untuk buku-buku mata pelajaran di sekolah, karena ada dana bos maksimal 30% dapat digunakan untuk pengadaan buku.

“Sedangkan, untuk nonton bareng siswa berbentuk apapun juga tidak dibenarkan ada pungutan dari siswa seperti nonton Deminsi 4, itukan tidak masuk kurikulum dan bukan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kita akan panggil Kepala sekolahnya,” tukas Yustinus mengahiri perbincangan. (Sg)

Comment