KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2018, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pontianak, Jalan Johar Pontianak, Senin (12/2).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, sebanyak tiga pasangan calon.
Penetapan pasangan calon ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi.
Tiga pasangan calon tersebut diantaranya, pasangan Edi Rusdi Kamtono – Bahasan, yang diusung oleh enam partai diantaranya Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKS, PKPI, dengan jumlah sebanyak 20 kursi, memenuhi syarat.
Selanjutnya, pasangan Satarudin-Alfian Aminardi, diusung oleh PDIP, PKB, dengan jumlah sebanyak 11 kursi, memenuhi syarat. Pasangan Satar – Alfian juga didukung oleh PBB.
Pasangan ketiga yakni, Harry Adrianto – Yandi diusung oleh partai PPP, PAN dan Hanura, dengan jumlah sebanyak 12 kursi, memenuhi syarat.
Sementara itu, bakal pasangan calon perseorangan, Syarif Usmulyani Alkadrie – Deni Hermawan, dinyatakan tidak lolos, dikarenakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Maka secara sah Pilwako Pontianak hanya diikuti tiga pasangan. (Fat)
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
Leave a Comment