Polsek MHS Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 3 Paket Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisan Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku diamankan oleh polisi di dilokasi tambang emas Dusun Batu Menangis, Desa Kemuning Biutak. Sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan, Minggu (11/2).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 wib di warung bilyard dilokasi tambang Dusun Batu menangis di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Pelaku atas nama Samuin alias Miun (47) warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Baca Juga :  Politeknik Negeri Pontianak Jajaki Kerjasama dengan Pemkab Ketapang, Sekda Alexander Wilyo: Akan Kami Pelajari
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas Polsek Matan Hilir Selatan Dari Pelaku (Foto: Adi LC0
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas Polsek Matan Hilir Selatan Dari Pelaku (Foto: Adi LC0

Pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu satu butir pil inex warna pink serta 1 buah timbangan elektrik satu buah bong / alat hisap sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dilokasi tambang batu menangis tersebut setiap malam minggunya sering menjadi tempat transaksi jual beli markoba.

“Atas informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek MHS beserta Kanit dan juga 2 orang anggota reskrim bergerak ke lokasi tambang Batu Menangis kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang sedang mengedarkan sabu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dari hasil penggeledahan di badan dan bagan pondok pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Kapolsek MHS, AKP Yafet Efraim Patabang.

Baca Juga :  Masuk Tahun Politik, Masyarakat Kalbar Diminta Tetap Jaga Kondusivitas

Atas perbuatannya, pelaku melakukan pelanggaran Pasal 112, pasal 114 pasal 127 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Adi LC)

Comment