Categories: Sekadau

14 Parpol di Sekadau Dinyatakan Memenuhi Syarat, PBB Masih Berstatus BMS

Verifikasi faktual KPU

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menyatakan 14 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sekadau lolos dan memenuhi persyaratan verifikasi faktual.

“Sebanyak 14 partai politik yang ada di Sekadau sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual partai politik, sebagai calon peserta Pemilu 2019 mendatang,” ungkap Komisioner KPU Sekadau, Marcelinus Daniar Jum’at (2/2).

Selama melakukan verifikasi partai politik yang dimulai sejak tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, berjalan dengan lancar.

Adapun ke-14 Parpol yang diverifikasi di Sekadau yakni, PKB, Golkar, PDIP, Demokrat, NasDem, Hanura, PAN, PKS, PPP, Gerindra, PKPI, Perindo, Garuda dan Partai Berkarya.

“Setelah hasil verifikasi faktual parpol, selanjutnya penyerahan dokumen tersebut ke KPU Provinsi Kalbar. Disanalah (KPU Kalbar), akan melakukan rekapitulasi semua partai politik. Jadi bagi partai politik yang sudah memenuhi persyaratan atau lolos verifikasi parpol tingkat Kabupaten, belum menjamin bisa ikut dalam pemilu 2019. Sebab semuanya tergantung dari keputusan secara nasional,” jelasnya.

“Jadi memutuskan parpol bisa ikut pemilu 2019 adalah di KPU pusat, jadi kami hanya menyerahkan data ke KPU provinsi dan provinsi menyerahkan lagi ke KPU pusat,” tambahnya.

Dari 15 parpol yang dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019 oleh KPU pusat, terdapat 1 (satu) parpol di Sekadau yang dinyatakan masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS), yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

“14 partai politik telah memenuhi syarat, kecuali Partai Bulan Bintang (PBB) masih status BMS, nantinya Partai PBB akan dilakukan proses verifikasi ulang dijadwalkan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Februari ini,” jelasnya.

Sementara, Komisioner Panswaslu, Theodorus Sutet, S.Sos mengatakan bahwa dari proses awal sampai akhir, KPU, menurutnya, sudah melakukan verifikasi dengan maksimal.

“Kami telah melakukan pengawasan dimana kami nilai KPU sudah bekerja maksimal sesuai dengan peraturan Perundang-undangan berlaku,” tuturnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago