KPU Ketapang Serahkan Hasil Verifikasi Faktual 15 Parpol

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada partai politik (parpol) tingkat Kabupaten di ball room Hotel Osana Nevada Ketapang, Jum’at (2/2).

Penyerahan hasil verifikasi faktual dilakukan setelah KPU merampungkan proses tahapan pemeriksaan struktur pengurus partai politik, kantor atau sekretariat, dan 30 persen keterwakilan perempuan.

Verifikasi faktual oleh komisioner KPU Ketapang dilaksanakan selama tiga hari sejak Selasa (30/1) sampai dengan Kamis ( 1/2) kemarin. Verifikasi faktual ini juga melibatkan komisioner Panwaslu Kabupaten Ketapang.

Ketua KPU Ketapang, Roni Irawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan hasil verifikasi faktual kepada 15 parpol yang ada di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Kompak Hadiri Grebeg Suro Paguyuban Jawa

“Hari ini kami punya kewajiban untuk menyampaikan hasil verifikasinya ke semua partai khusunya yang ada di Kabupaten Ketapang,” kata Roni Irawan kepada KalbarOnline, usai penyerahan hasil verifikasi faktual.

Lebih lanjut Roni Irawan mengatakan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Ketapang dan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno kemudian memberikan penilain terhadap status hasil verifikasi tersebut pada kesempatan hari ini  disampaikan secara resmi.

“Secara normatif dapat kami sampaikan bahwa secara keseluruhan statusnya memenuhi syarat,” ujarnya.

Dengan selesainya penyerahan verifikasi faktual hari ini, 15 partai memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekda Bahas Masalah Banjir dan Batik Daerah

Ke-15 partai tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang sebelumnya telah terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. (Adi LC)

Comment