Kasus Dugaan Penistaan Agama di Mentebah Berlanjut ke Proses Hukum

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolsek Mentebah Hadir dalam musyawarah proses hukum dugaan penistaan agama oleh salah satu oknum siswa SMAN 1 Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

Bertempat di aula PNPM Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah dilaksanakan kegiatan musyawarah proses hukum dalam dugaan penistaan agama oleh salah satu oknum siswa SMAN 1 Mentebah.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Camat Mentebah yang di wakili oleh Sekcam, Candra A, S.Sos, Kapolsek Mentebah, Iptu Surarso, Kanit Binmas Polsek Mentebah, Aiptu Surarso, Bhabinkamtibmas Desa Nanga Mentebah, Brigpol Sumajaya, Punggawa Bapak Ismail HM, Tokoh Agama Bapak Erwin Chaniago, dan Tokoh Masyarakat M. Yusuf.

Baca Juga :  Investasikan Rp30 Miliar, PLN Listriki 8 Desa di Meliau Sanggau

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Mentebah Iptu Surarso menjelaskan bahwa permasalahan dugaan penodaan agama ini sudah tahap satu proses hukum anak di bawah umur beda dengan orang dewasa, ada yang namanya diversi.

Selain itu Kanit binmas Polsek Mentebah Aiptu Sipyani menghimbau warga Desa Nanga Mentebah, Tanjung Intan dan Menaren untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan dirinya juga menghimbau untuk mempercayai perkara ini ditangani dengan serius oleh Polres Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Edi Kamtono Jalan Kaki dari Rumah ke Kantor Lihat Kondisi Kota

Dalam kegiatan musyawarah tersebut di adakan sesi tanya jawab Tokoh agama, Erwin Chaniago yang menjadi pembawa musyawarah tersebut menanyakan kepada tokoh masyarakat lainnya apakah permasalahan ini menerima damai di acara diversi atau proses hukum lanjut dan semua yang hadir mengatakan proses hukum penistaan agama tersebut tetap dilanjutkan.

Kapolsek Mentebah mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Kecamatan Mentebah yang dapat menjaga kerukunan antar umat beragama sehingga terciptalah situasi yang kondusif dan aman. (Ishaq)

Comment