Terus Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum DPRD Kalbar, Penyidik Polda Kalbar Investigasi ke Sintang

KalbarOnline, Sintang – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar memproses laporan Agus Sepanus sebagai korban dugaan penipuan oleh Suyanto Tanjung, kini tim Penyidik Polda Kalbar melakukan olah TKP penyerahan uang oleh Agus Sepanus kepada Suyanto Tanjung di Sintang, Selasa (16/1) kemarin.

Baca Juga: Kantongi Bukti, Badan Kehormatan DPRD Kalbar Akan Panggil Suyanto Tanjung

Tiba di Sintang, tim Penyidik Polda langsung mendatangi lokasi ruko yang terletak di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Kampung Ladang, Kecamatan Sintang, yang diduga menjadi tempat terlapor Suyanto Tanjung menerima uang proyek bodong yang diserahkan oleh Agus Sepanus sebesar Rp750 Juta pada 10 Februari 2016 lalu.

Rabiadi salah seorang saksi korban yang turut mendampingi Agus Sepanus selaku pelapor, menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut Tim Penyidik Polda juga mendatangi kediaman Marselinus Ajin yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Suyanto Tanjung dan sangat berperan dalam kasus Modus (Modal Dusta) proyek bodong yang dijanjikan Suyanto Tanjung kepada para korban.

Baca Juga: BK: Tidak Ada Proyek-proyek Untuk Dewan, Itu Modus !

Sebenarnya, lanjut Rabiadi, tim dari Polda sudah memiliki data dan fakta.

“Hanya saja kehadiran mereka di kediaman para saksi-saksi yang langsung terlibat di Sintang untuk melengkapi berkas, jika para saksi memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan data dan fakta, maka resikonya jelas, ada pasal-pasal tentang keterangan palsu dan ancaman hukumannya juga sudah jelas. Jadi, saya selaku saksi korban, meminta teman-teman saksi yang lain untuk memberikan keterangan apa adanya,” ujar Rabiadi, melalui rilis yang diterima KalbarOnline.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HKG PKK ke – 46 Kabupaten Sintang, Ini Kata Bupati Jarot

“Semoga para saksi-saksi tidak sampai memberikan keterangan palsu dan menyampaikan sesuai dengan yang dilihat, dirasakan dan dialami, karena keterangan palsu akan merugikan diri sendiri yang bagaimanapun akan ketahuan pada ahirnya nanti,” tukas Rabiadi.

Baca Juga: Sebut Kasus Suyanto Tanjung Berindikasi Pelanggaran Kode Etik, BK: Itu Modus !

Di kediaman Ajin, tim juga mencecar sejumlah pertanyaan seputar kronologi tentang fee proyek bodong yang disetor Agus Sepanus kepada Ajin.

“Dia (Ajin.red) mengatakan, mengenai setor menyetor dirinya tidak tahu menahu, tapi mungkin saja ketika setor memang tidak tau. Tetapi persoalannya, Ajin mengetahui karena dia adalah orang kepercayaan Ajung (Suyanto Tanjung.red),” jelas Rabiadi.

Ajin mengakui kalau Ajung (Suyanto Tanjung.red) memang mengobral janji-janji proyek yang dikatakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar adalah modus (modal dusta).

“Tugas saya hanya membantu Agus Sepanus karena kalau ada proyek dari Suyanto Tanjung semua urusan administrasi diserahkan kepada saya, dan keuntungannya pun dibagi dua,” ucap Rabiadi menirukan percakapan Marselinus Ajin kepada penyidik Polda Kalbar.

Baca Juga :  Asisten Setda Sintang Buka Pertemuan OMK se – Paroki Tuguk

Pernyataan Ajin, justru bertentangan dengan pernyataan Badan Kehormatan DPRD Kalbar, bahwa anggota DPRD tidak ada proyek-proyek untuk anggota dewan.

Dalam hal ini jelas, bahwa Ajung (Suyanto Tanjung.red) telah melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan mengiming-imingi proyek untuk memperkaya diri sendiri.

“Artinya telah jelas, Ajung berindikasi menguntungkan dirinya sendiri dengan upaya meyakinkan orang lain, jelas ada unsur tindak pidananya,” kata Rahmat Noor, SH, Kuasa Hukum Agus Sepanus.

Menurut Rahmat, kasus seperti ini memang sering terjadi, hanya saja pelaku dan korbanya selalu habis – habis begitu saja jika ada kegagalan karena korbanya tidak berani melaporkan pelaku ke aparat.

“Karena kasus seperti ini pihak pelaku berkelit bahwa kasus tersebut atas dasar tahu sama tahu, padahal ini merupakan unsur tindak pidana murni terencana, terlebih lagi kalau dilakukan oleh seorang wakil rakyat atau pejabat negara. Menerima imbalan itu melanggar,” tukasnya.

Dirinya sebagai kuasa hukum Agus Sepanus, masih menunggu perkembangan dari proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Semoga kasusnya semakin jelas dan terang berderang, jika tidak ditangani oleh aparat hukum setempat. Kami sudah menyiapkan data-datanya untuk disampaikan ke KPK agar kasus seperti tidak kembali terjadi di Bumi Khatulistiwa ini. Miris kita, apalagi ini dilakukan oleh wakil rakyat. Wakil rakyat itu harus mewakili rakyat, berbuat untuk rakyat,” tegas Rahmat. (Fai)

Comment