Serahkan DPA, Bupati Minta SKPD Segera Lakukan Percepatan

KalbarOnline, Kubu Raya – Pelaksanaan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 di aula Kantor Bupati Kubu Raya, serta dilanjutkan penandatanganan Fakta Intregritas oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kubu Raya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali meminta semua SKPD untuk fokus dalam bekerja, Selasa (23/1) siang.

“Tahun 2018, Anggaran Rp 1,48 triliun ini, banyak pengeluaran-pengeluaran diluar rencana kita. Karena bersamaan dengan Pilkada. Anggaran untuk KPU, Bawaslu, Kepolisian Polresta Pontianak dan Polres Mempawah serta untuk membayar hutang yang dipinjam di tahun 2017 lalu di BANK Kalbar yang disetujui DPRD,” ucap, Bupati Rusman Ali.

Baca Juga :  Data Transaksi Online Diterapkan, Bupati Muda : Jangan Ada Upaya Nakal

Dikatakan Rusman Ali terlaksananya anggaran tersebut dengan baik, diselenggarakan para Kepala OPD, sehingga banyak mendapatkan penghargaan dari beberapa sektor.

“Saya mengapresiasi, bahwa ada 42 penghargaan. Tapi itu semua berkat para kepala OPD yang sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Dari situ, tanggungjawab benar-benar dilaksanakan,” terangnya.

Menurut Bupati Rusman Ali, tanggungjawab pemerintahan bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga di dunia akhirat, sehingga apa yang diamanahkan tersebut harus di jalankan. Dirinya meminta dengan para SKPD dapat bekerja maksimal. Sehingga program-program yang dilaksanakan dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga :  NU Kubu Raya Gelar Konfercab : Silaturahmi dan Regenerasi Pengurus

Dirinya menambahkan, supaya masyarakat juga bisa meningkat dan merasakan fungsi dari pemerintahan, maka semua SKPD harus menjalankan sesuai yang diinginkan masyarakat, baik sektor pertanian, infrastruktur, pelayanan dan lain sebagainya.

Dengan disampaikan DIPA, Bupati, Rusman Ali meminta semua SKPD untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran sesuai jadwal yang telah di tetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Percepatan penyerapan anggaran ini, bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan kas.

Ditambahkannya, bagi SKPD yang mengelola Dana Alokasi Khusus, agar segera melakukan langkah-langkah percepatan mengingat program dan kegiatan yang bersumber dari DAK tersebut, memiliki pola yang berbeda pencairannya. (ian)

Comment